Alasan Pemerintah dan DPR Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Bukan Perampasan Aset

2 weeks ago 17

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah dan DPR mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyesuaian Pidana usai mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Eddy mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana mesti dilakukan untuk mengejar pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru pada Januari mendatang. "RUU Penyesuaian Pidana ini perintah dari Pasal 613 KUHP nasional," kata Hiariej di Kompleks DPR, Kamis, 20 November 2025. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Eddy, ketentuan Pasal 613 KUHP nasional memerintahkan agar pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi antara UU di luar KUHP, termasuk peraturan daerah. 

Dia melanjutkan, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana harus rampung pada masa sidang kali ini. Apalagi, kata Eddy, pasal yang dibahas tak terlalu banyak. "Pokoknya harus selesai (masa sidang ini). Kalau tidak, maka KUHP baru tidak bisa dilaksanakan," ujarnya. 

Kendati begitu, Eddy tak menjawab lugas ihwal kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang sebelumnya disebut bakal dibahas usai RUU KUHAP rampung menjadi UU. 

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mulanya diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada 2008. Dalam perjalannya, RUU ini sempat masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas pada 2023. Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum menemukan titik terang. Pada Maret 2023, Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, tak berani untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tanpa izin Ketua Umum Partai. 

Eddy Hiariej sebelumnya mengatakan pada prinsipnya pemerintah dan DPR menginginkan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa mengakomodasi seluruh bidang, bukan hanya tindak pidana korupsi. Perampasan Aset tidak bisa didefinisikan hanya berfokus pada urusan tindak pidana korupsi, namun harus meliputi persoalan yang berkelindan lainnya. 

"Jadi, kami ini ingin semua. Karena yang namanya Perampasan Aset itu tidak sebatas korupsi saja," kata Eddy pada 17 September 2025. 

Sebelumnya, Komisi III DPR mengagendakan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana usai mengesahkan RUU KUHAP, Selasa lalu. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dilakukan dalam rangka pemberlakuan KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari mendatang. 

"Pekan depan RUU Penyesuaian Pidana dibahas sebagai turunan, tindaklanjut dari KUHP," kata Habiburokhman di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 19 November 2025.

Read Entire Article