Alasan Kementerian Haji Legalkan Umrah Mandiri

1 month ago 31

KEMENTERIAN Haji dan Umrah menyatakan kebijakan legalisasi umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Juru bicara Kementerian Haji, Ichsan Marsha, mengatakan umrah mandiri pada dasarnya memberi ruang bagi jemaah untuk mengatur sendiri seluruh proses perjalanan ibadahnya tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

“Mulai dari pengajuan visa, pemesanan tiket, akomodasi, hingga layanan di Tanah Suci dapat diatur langsung oleh jemaah,” kata Ichsan saat dihubungi pada Ahad, 26 Oktober 2025.

Ichsan menuturkan praktik umrah mandiri sejatinya sudah berlangsung beberapa tahun terakhir, sejak pemerintah Arab Saudi membuka akses visa individu sebagai bagian dari reformasi tata kelola penyelenggaraan umrah. Karena itu, kata dia, pemerintah Indonesia perlu mengatur fenomena tersebut agar jemaah tetap aman dan terlindungi.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan regulasi yang diberlakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. “Undang-undang ini hadir untuk memberi payung hukum dan memastikan jamaah umrah mandiri terlayani dengan baik,” ujar Ichsan. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan umrah mandiri dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menurut Dahnil, Arab Saudi kini membuka peluang luas bagi pelaksanaan umrah mandiri. “Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia, sehingga kami bersama DPR melegalkan umrah mandiri,” kata Dahnil dalam keterangan video pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Ia menambahkan, pelegalan itu bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi jemaah yang selama ini sudah melakukan umrah mandiri. “Kami ingin melindungi seluruh jemaah umrah kami, maka kami masukkan di dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri,” ujar dia. 

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Kementerian Haji Siapkan Sistem Digital Pantau Umrah Mandiri

Read Entire Article