KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah menargetkan penyempurnaan aturan berkaitan dengan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah akan berlaku mulai tahun depan. Aturan yang disempurnakan itu yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
”Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen pada Kamis, 21 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mu'ti menuturkan penyempurnaan regulasi ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan lebih efektif dan berdampak nyata. Menurut dia, selama ini pelaksanaan Permendikbudristek 46/2023 itu tidak optimal karena struktur pelaksanaannya masih terlalu birokratis.
Dalam penyempurnaan kali ini, kata Mu'ti, akan mendorong regulasi penanganan kekerasan di sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif. “Regulasi ini harus menekankan gerakan pendidikan karakter yang melibatkan semua pihak, bukan sekadar instrumen birokrasi,” kata dia.
Lebih lanjut, pemerintah tidak hanya akan mengatur soal kekerasan di dunia nyata, tetapi juga masuk ke ruang-ruang digital. Mu'ti berpandangan kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar kini banyak yang bermula dan terinspirasi oleh kekerasan di media sosial yang mereka konsumsi.
Karena itu, Mu'ti mengatakan pembahasan penyempurnaan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga hingga perwakilan murid.
Adapun pembuatan regulasi baru untuk menangani kekerasan di lingkungan sekolah ini dilakukan menyusul berbagai kasus kekerasan di satuan pendidikan yang belakangan terjadi. Satu di antaranya ialah peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diinisiasi oleh seorang siswa di sekolah tersebut. Insiden yang terjadi pada 7 November lalu itu mengakibatkan setidaknya 96 siswa terluka.
Selain itu, kasus perundungan berujung maut terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan. Seorang siswa berinisial MH, 13 tahun, meninggal setelah sepekan dirawat di rumah sakit. MH diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan rekan sekelasnya. Ia diduga dipukul di bagian kepala pada 20 Oktober 2025 hingga membuatnya harus dirawat di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Fatmawati.
Dalam kesempatan berbeda, Mu'ti sempat mengemukakan mekanisme baru penanganan kekerasan dan perundungan yang akan ia buat. Ia menyatakan ke depan seluruh guru akan memiliki tugas pembimbingan meskipun bukan guru BK. Tugas mereka meliputi mengenali potensi murid, memitigasi persoalan, berdialog, serta menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua.
Pendekatan baru ini, kata Mu’ti, diharapkan dapat menciptakan suasana sekolah yang lebih inklusif, di mana setiap siswa merasa diterima tanpa memandang kondisi fisik, ekonomi, maupun capaian akademik. “Mereka yang selama ini menjadi korban perundungan itu kan yang powerless. Kalau kita mengembangkan sikap yang lebih humanis, maka kita bisa mengembangkan budaya saling menerima di antara semua insan pendidikan,” ujar dia.























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)