
KUASA hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar, meminta semua pihak berhenti berspekulasi terkait anak selebgram Lisa Mariana. Hal ini disampaikan setelah Polri menyatakan hasil tes DNA antara RK dan anak Lisa berinisial CA tidak identik.
Muslim menegaskan, hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia meyakini Polri telah bekerja secara objektif, transparan, dan independen.
"Sekali lagi, kami tentu mengharapkan dengan adanya tes DNA bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil, maka ini semua selesai. Tidak ada lagi spekulasi, tidak ada lagi perdebatan di media sosial maupun di media," kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Muslim juga mengaku belum berkomunikasi langsung dengan RK terkait hasil tes tersebut. Namun, ia meyakini kliennya sudah mengetahui hasilnya melalui pemberitaan.
"Kami belum laporan karena tadi di lantai 16 (Direktorat Tindak Pidana Siber), kita tidak bisa pegang HP, jadi semuanya saya belum konfirmasi, mungkin beliau sudah melihat di TV," ujar Muslim.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA. Pengujian sampel darah dan air liur memastikan CA bukan anak kandung RK.
“Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers.
Tes DNA ini merupakan permintaan RK sendiri, dalam rangka penyelidikan laporan pencemaran nama baik terkait tudingan Lisa Mariana. Sebelumnya, Lisa mengaku hamil setelah bertemu RK di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021.
RK kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025, dengan nomor laporan polisi: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1), Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2), serta Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP.
Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Polri akan segera menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap Lisa Mariana. (P-4)