
KOMISI XIII DPR RI mengundang Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), perwakilan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga para musisi untuk membahas manajemen royalti dalam perlindungan hak cipta dan karya cipta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang juga hadir dalam pembahasan tersebut, menekankan perumusan revisi Undang-Undang Hak Cipta akan rampung dalam dua bulan.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang Undang Hak Cipta, dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” ucap Dasco usai selesai pembahasan di ruang Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Revisi Undang-Undang Hak Cipta, disebut Dasco, telah berjalan sejak tahun lalu, namun pembahasan di Baleg tidak kunjung selesai akibat adanya tarik-menarik dari berbagai kepentingan, sehingga RUU Hak Cipta belum kunjung ketok palu. “Dengan pertemuan hari ini dan niat baik semua, akan masuk dalam tim perumus, dalam waktu dua bulan bisa selesai dengan baik,” lanjut Dasco.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menambahkan, pertemuan hari ini menjadi bentuk respons cepat dari pemerintah dan DPR. “Ini bukan barang baru, ini sudah lama masuk prolegnas, tapi mencuat hari ini,” tutur Willy.(M-2)