Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak perlu mendapatkan perlindungan dalam ekosistem industri game nasional. Pesan ini diserukan Menkomdigi Meutya Hafid belum lama ini, seperti dikutip dari keterangan Komdigi, Selasa (8/7/2025).
“Kita ingin industri gim di Indonesia terus tumbuh secara sehat, tapi pada saat yang sama, kami juga menerima banyak sekali keluhan dari orang tua tentang konten-konten yang tidak sesuai untuk anak-anak,” kata Meutya Hafid.
Pemerintah, kata Meutya, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Adapun regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik termasuk pengembang dan penerbit gim untuk menerapkan klasifikasi usia secara ketat.
“Kami tidak melarang gim, tapi kami menunda akses konten kepada pengguna yang belum cukup umur. Ini bukan soal sensor, tapi soal tanggung jawab bersama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” katanya.
Menurutnya, dalam PP Tunas disebutkan kalau gim memiliki konten kekerasan tinggi atau adiktivitas tinggi hanya bisa diakses pengguna berusia minimal 16 tahun dengan didampingi orang tua.
Fakta demi fakta terungkap usai kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terbongkar di antaranya, salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang seharusnya tidak lulus tes kerja, namun mendapatkan wewen...