
PUSAT Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri merilis hasil uji DNA dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana. Hasil tes memastikan anak Lisa berinisial CA bukan anak biologis RK.
Kepala Biro Laboratorium dan Kedokteran Kesehatan (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan pengujian dilakukan terhadap sampel darah dan air liur dari ketiga pihak yaiut Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA.
"Sampel DNA yang diambil sebagai berikut, buccal swap (air liur) dan darah dalam tabung EDTA," kata Hastry dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Hastry menjelaskan pengambilan sampel tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Lab DNA Pusdokkes Polri Kombes Mahyudin. Kemudian, sampel tersebut dilakukan pengujian pada Lab DNA Pusdokkes Polri sejak 8 sampai 12 Agustus 2025.
Pemeriksaan meliputi serangkaian tahapan, mulai dari eksaminasi sampel, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, hingga DNA typing dengan kapileri elektroporesis, analisis profil DNA, serta penyusunan hasil pemeriksaan resmi.
Hasilnya, kata Hastry, separuh profil DNA dari anak CA terbukti cocok dengan profil DNA milik Lisa Mariana. Akan tetapi, separuh DNA lainnya tidak memiliki kecocokan dengan Ridwan Kamil.
"Dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," jelas Hastry.
Tes DNA ini dilakukan atas permintaan Ridwan Kamil kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah tersebut ditempuh dalam rangka penyelidikan laporan pencemaran nama baik setelah Lisa menuduh dirinya sebagai ayah dari anak yang dikandung pada 2021. Lisa mengaku hamil usai bertemu RK di sebuah hotel di Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021.
Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
(P-4)