
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Jakarta pada Selasa (19/8) terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024
Lokasi yang digeledah meliputi tiga kantor asosiasi penyelenggaraan haji dan umrah serta satu rumah pihak agensi perjalanan haji, "Keempat lokasi tersebut di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Rabu (20/8).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait praktik jual beli kuota tambahan haji.
"Dari hasil penggeledahan-penggeledahan itu, KPK tentu nanti akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan, dan konfirmasi, terkait dengan dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah diamankan tersebut. Kami akan buka isinya, informasi-informasinya seperti apa,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Selain proses penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan dengan skema 50:50 yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. (P-4)