KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Mereka dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
Ketiga tersangka itu, yakni:
1. Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML);
2. Aditya selaku staf perizinan SB Grup;
3. Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.
Asep menjelaskan, Djunaidi dan Aditya diduga menyuap Dicky agar PT PML bisa mengelola kawasan hutan yang di bawah kekuasaan Inhutan V.
KPK menjelaskan bahwa PT Inhutani V memiliki hak areal di Lampung seluas 56.547 hektare. Sebanyak 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.
Pada 2018, ada masalah hukum dalam kerja sama tersebut. PT PML diduga tidak membayar PBB periode 2018-2019 senilai Rp 2,31 miliar dan dana reboisasi Rp 500 juta per tahun. Selain itu, PT PML diduga belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan per bulannya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Juni 2023, PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar.
Namun, PT PML diduga ingin tetap bekerja sama dengan Inhutani V. Pertemuan kemudian terjadi untuk menyepakati rencana tersebut.
Djunaidi selaku Direktur PT PML diduga mengeluarkan uang untuk melancarkan hal tersebut.Nilainya hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, para Djunaidi dan Aditya dijerat sebagai tersangka pemberi suap dan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dicky dijerat tersangka penerima dan dikenakan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.