Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan ada 51 laporan dugaan malpraktik sepanjang 2023 hingga 2025.
Angka ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).
"Aduan terkait insiden keselamatan pasien dan dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) periode 2023 sampai dengan 2025. Aduan langsung jumlah 21. (Lewat) Media massa atau media sosial jumlah 30. Totalnya 51," kata Budi.
Bahkan, sebagian besar dari aduan tersebut berujung pada dampak serius. Sebanyak 24 kasus di antaranya berujung pada kematian pasien, termasuk 13 kasus yang terjadi pada tahun 2025.
Selain itu, Kemenkes juga mencatat 10 kasus infeksi atau komplikasi, 8 kasus kesalahan prosedur medis atau administrasi, 7 kasus yang menyebabkan kondisi disabilitas atau luka berat, serta 2 kasus berkaitan dengan sengketa informasi atau ketidakpuasan pasien.
"Ini adalah contoh-contohnya kasus yang sudah masuk baik media sosial maupun aduan langsung," ujarnya.
Menkes: Pasien dan Keluarga yang Merasa Dirugikan Bisa Mengadu
Dalam merespons kasus ini, Budi memaparkan bahwa berdasarkan regulasi penanganan pelanggaran disiplin profesi, maka pasien dan keluarga yang merasa dirugikan dapat mengadu.
“Pasien dan keluarga kalau merasa dirugikan itu bisa mengadu dan mengadunya itu yang nomor satu yang didorong adalah alternatif penyelesaian sengketa. Jadi, setiap kali ada dugaan malpraktik maka mereka kita dorong untuk mengambil alternatif penyelesaian sengketa."
Namun, jika masalah tak dapat diselesaikan dengan cara ini, maka kasus malpraktik dapat naik secara berjenjang. Baik melalui pimpinan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), pemerintah daerah (pemda), pemerintah pusat, dan akhirnya ke Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Rumah sakit langsung memecat dokter yang bersangkutan dan Liu berencana menggugat ganti rugi rumah sakit itu sebesar 2 juta yuan.