ASI Eksklusif Bukan Tugas Ibu Semata: Negara Wajib Hadir Mendampingi Sejak Kehamilan

3 days ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Air Susu Ibu (ASI) eksklusif telah lama diakui sebagai makanan terbaik bagi bayi. Selain memenuhi kebutuhan gizi, ASI eksklusif juga melindungi bayi dari penyakit, menurunkan risiko stunting, dan berkontribusi pada kecerdasan anak dalam jangka panjang.

Namun, berbagai survei menunjukkan hampir separuh ibu Indonesia masih kesulitan memberikan ASI eksklusif selama enam bulan. Tantangannya beragam, mulai dari bayi sulit menyusu, kelelahan, tekanan keluarga, hingga tuntutan kembali bekerja.

Menurut Konselor Menyusui sekaligus Dosen Promosi Kesehatan di Politeknik Negeri Madura, Nuraini Fauziah, rendahnya capaian ASI eksklusif bukan hanya persoalan kurangnya pengetahuan ibu.

"ASI eksklusif sering dianggap tanggung jawab pribadi ibu, padahal banyak faktor sosial dan lingkungan yang memengaruhi keberhasilannya, mulai dari promosi susu formula hingga minimnya dukungan tenaga kesehatan," ujar Nuraini, yang juga Mahasiswa Doktoral Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, kepada Health Liputan6.com pada Rabu, 10 Desember 2025.

Keberhasilan ASI Tidak Lagi Dibebankan pada Ibu

Perubahan besar sebenarnya sudah dimulai di tingkat kebijakan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan, dan negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.

"Artinya, keberhasilan menyusui tidak lagi dibebankan pada ibu seorang diri," ujarnya.

Dalam Permenkes No. 12 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkes 2025–2029, ASI eksklusif ditempatkan sebagai strategi utama penurunan stunting dan kematian bayi.

Pendekatannya kini lebih promotif-preventif melalui edukasi, konseling, dan pendampingan sejak masa kehamilan.

"Ibu yang didampingi secara konsisten memiliki peluang lebih besar untuk sukses menyusui, apalagi jika diberikan media edukasi yang sesuai dengan keseharian ibu modern," tambah Nuraini.

Pendampingan ASI adalah Wajib

Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pada pasal 24–48, pemerintah mewajibkan fasilitas kesehatan menyediakan edukasi dan konseling menyusui, serta membatasi promosi susu formula. Pendampingan ASI kini menjadi layanan wajib, bukan sukarela.

Namun implementasi masih menjadi tantangan. Edukasi sering kali terlalu singkat, modul tidak mudah diakses, dan lingkungan kerja belum ramah ibu menyusui.

Di sisi lain, media edukasi digital terbukti meningkatkan kepercayaan diri ibu. Meski begitu, media visual sederhana seperti flipchart tetap diperlukan untuk menjangkau berbagai kelompok ibu.

"Pendampingan tidak bisa hanya berupa poster atau imbauan singkat, tetapi harus hadir melalui komunikasi berkelanjutan dan dukungan nyata ketika ibu menghadapi kesulitan," pungkasnya.

Read Entire Article