Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (14/8/2025). Dalam sidang yang beragenda pembacaan replik ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pihak Fariz RM pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan, jalannya sidang diwarnai adu argumen dan perbedaan penafsiran antara pihaknya dengan jaksa. Ia menanggapi penolakan JPU atas nota pembelaannya sebagai suatu yang wajar.
"Jadi Senin kemarin kita mengajukan pledoi. Tentunya biasanya kalau pledoi kita kemudian menuntut bebas atau minta bebas, tentu ada jawaban secara tertulis dari jaksa," kata Deolipa Yumara usai sidang kasus narkoba, di hadapan awak media.
"Jadi jaksa tadi menjawab dengan cara me-replik, begitu kan. Nah, jadi ada beda penafsiran mengenai beberapa hal dari jaksa yang disampaikan dalam repliknya," ujarnya.
Mulai dari Nikita Mirzani jadi tersangka Fariz RM dan kasus narkoba ke-4 kali di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Seandainya Dia Penyalahguna Narkoba
Deolipa Yumara menyoroti perbedaan tafsir antara pihaknya dan JPU tentang definisi pencandu. Menurut Deolipa Yumara bahwa kondisi fisik yang terlihat baik tidak serta-merta menggugurkan fakta bahwa kliennya seorang penyalahguna yang butuh pertolongan.
"Tim jaksa, di mana kalau seandainya dia penyalahguna, tentunya ada sakau ada kelepar-keleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja begitu. Sementara kami menafsirkan dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika," ia mengulas.
Sama Jaksa, Kita Tak Pernah Kecewa
Deolipa Yumara menyebut pihaknya tidak kecewa dengan replik yang disampaikan jaksa. Ia menganggap adu argumentasi ini sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani secara rasional dan profesional.
"Sama jaksa kita enggak pernah kecewa. Karena selalu ada rasionalitas dalam melakukan argumentasi. Jadi kalau kami tidak mengenal kecewa. Miris, sedih, itu tidak dikenal dalam dunia pengacara. Kita harus rasional ya, jadi tidak ada kecewa," Deolipa Yumara memaparkan.
Jawaban Terhadap Replik
Deolipa Yumara melanjutkan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban atas replik JPU dalam bentuk duplik. Ia merasa perlu meluruskan beberapa poin yang menjadi perdebatan.
"Nah, kita bisa menerima repliknya itu, tapi karena ada replik tentu ada duplik. Jadi rencana akan ada duplik, jawaban terhadap replik itu di tanggal 21 Agustus kita akan siapkan secara tertulis dari tim kuasa hukum," ucap Deolipa Yumara.