Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pemuda nekat mencuri uang sebesar Rp 96 juta di rumah tetangganya di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, Lampung.
Pemuda itu bernama Lintang (20) warga Pujodadi, Pardasuka. Ia ditangkap bersama 3 penadah Deni Kurniawan (25) warga Pujodadi Pardasuka, Makmun (45) warga Sidodadi Pardasuka dan Taufik Hidayat (45) warga Way Khilau.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban Kusbandi (67) pada Rabu (30/7).
"Jadi awalnya pelaku memantau kondisi rumah korban, pelaku ini sudah mengetahui kebiasaan korban yang meninggalkan rumah saat salat subuh," katanya.
Setelah situasi sepi, pelaku mencongkel jendela untuk masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Hasil pemeriksaan, pelaku juga mencuri dua handphone merk IPhone 12 dan Infinix Note 8 milik Puji warga Pujodadi pada Senin 28 Juli 2025," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian Rp 96 juta dan barang berharga digunakan pelaku untuk keperluan pribadi seperti membayar hutang, membeli motor PCX, IPhone 13, liburan Yogyakarta dan membeli narkoba.
Ia menyebutkan hasil pemeriksaan juga, pelaku Lintang merupakan pelaku utama, sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah.
"Pelaku Deni ini mengetahui Lintang mencuri uang, diminta untuk merahasiakan aksi dan diberikan imbalan Rp 26,5 juta. Uang itu digunakan untuk modal membeli perlengkapan bengkel. Sedangkan Makmun dan Taufik membeli ponsel hasil curian dari Lintang," ucapnya.
Selain keempat pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Rp16,6 juta, dua unit ponsel, dan sejumlah barang yang dibeli dari hasil pencurian seperti sepeda motor, handphone, puluhan botol oli motor, dan barang-barang lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Yul)