OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Korban Kriminalisasi

3 days ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Korban Kriminalisasi ilustrasi(Dok.Freepik)

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis. Hakim diminta membebaskan dua klien Kaligis, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang (pegawai PT Wana Kencana Mineral/PT WKM). Keduanya, diproses hukum gara-gara memasang patok di area tambang yang justru di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM. 

Menurut dia, Majelis hakim harus berani membebaskan kedua kliennya, karena perkara ini, sarat dengan kejanggalan dan manipulasi serta mengarah pada tindakan kriminalisasi. Menurut Kaligis, aroma kriminalisasi mulai tercium sejak kedua kliennya itu diperiksa penyidik Bareskrim Polri. 

“Dituduh telah memasang patok di area IUP milik PT Wana Kencana Mineral sendiri, padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral sendiri. Tujuan pemasangan patok untuk mengamankan lokasinya, dari penyerobotan lahan oleh PT P, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT P karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” ujar Kaligis, melalui keterangannya, Selasa (12/8).

Kaligis menilai, ada kejanggalan dan pelanggaran dalam perkara kedua kliennya itu. Di antaranya, perbedaan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dijalani kedua kliennya di kepolisian. 

“Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” jelas Kaligis. 

Kejanggalan kedua, kata Kaligis, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. 

“Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” jelas Kaligis.

Ia membantah tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya. Ia mengkalim kliennya melakukan pemasangan patok di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. "Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan oleh PT P karena pengerjaan yang dilakukan PT P, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” tegas Kaligis. 

Kaligis mengatakan kliennya selaku pemegang IUP, dengan luas areal 24,700 Ha, dijamin dan dilindungi haknya, untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 94 UU tentang Minerba). 

“Dalam hal ini tindakan mematok lahan IUP, yang dilakukan oleh klien kami merupakan hak klien kami yang dijamin oleh UU dan merupakan kewajiban klien kami dalam rangka pelaksanaan usahanya. Pemegang IUP wajib melaksanakan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan (Pasal 96 UU tentang Minerba),” kata Kaligis. 

Ia mengatakan kliennya telah mengadu kepada Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan pembukaan material di Kawasan IUP kliennya oleh IUP PT P. Gakkum Wilayah Maluku dan Papua kemudian mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut. 

Atas laporan tersebut telah terdapat Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementrian Kehutanan. Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi oleh Gakkum saksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel didalam Kawasan hutan Produksi tanpa melalui Proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.

"Dan 'Saran: Atas dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang kehutanan, maka perlu ditindak lanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat Laporan Kejadian sebagai Langkah proses hukum',” tukas Kaligis. (M-3)

Read Entire Article