YLBHI Akan Penuhi Undangan DPR soal Revisi KUHAP

3 weeks ago 9
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan memenuhi undangan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Ketua YLBHI Muhammad Isnur, mengatakan bahwa rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR itu dijadwalkan pukul 14.00 WIB pada Senin, 21 Juli 2025.

"Kami akan hadir, walaupun mendadak dan belum mendapatkan undangan kelembagaan secara resmi," kata Isnur saat dihubungi pada Senin 21 Juli 2025. Isnur mengatakan undangan yang ia terima hanya melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Isnur, bukan hanya YLBHI yang akan bertemu dengan Komisi III DPR, melainkan bersamaan dengan 12 organisasi advokat lain. Ia pun menyesalkan format undangan ini. "Undangan dan pembahasan seperti ini menunjukkan model partisipasi yang menurut kami tidak layak," tuturnya. 

Kendati begitu, Isnur memastikan bahwa yayasan bantuan hukum itu tidak akan absen demi bisa menyampaikan kritik dalam penyusunan RUU KUHAP yang dinilai tidak transparan dan partisipatif. Dia berkata bahwa ini merupakan upaya YLBHI dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak-hak peradilan yang adil dijamin oleh konstitusi serta konvensi internasional.

Sebelumnya, YLBHI mengungkapkan kekecewaanya kepada Komisi III DPR karena undangan audiensi itu dianggap tidak akan berdampak serius terhadap draf RUU KUHAP. Isnur mengatakan, YLBHI masih mempertanyakan undangan dari Komisi III DPR itu. Sebab, saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP sudah dalam tahap tim perumus dan tim sinkronisasi. “Tapi kok jadi seolah-olah masih pembahasan, jadi kami perlu meng-clear-kan dulu, ini forum apa,” ujar Isnur.

Bila masih pembahasan, dia melanjutkan, maka seharusnya semua daftar inventarisasi masalah atau DIM dibongkar lagi. Sehingga, poin-poin masukan dari masyarakat sipil hingga lembaga advokat bisa kembali dibahas. “Bukan sekadar gimmick seolah-olah melibatkan tapi sebenarnya substansinya enggak dimasukkan di dalam rencana perubahan KUHAP ini,” tutur dia.

DPR sebelumnya menyatakan bakal mengundang YLBHI dan sejumlah organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, rapat dengar pendapat umum atau RDPU soal revisi KUHAP dengan berbagai elemen masyarakat juga tetap dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

“Mulai Senin, 21 Juli 2025 besok, Komisi III DPR RI akan mengundang  kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta  penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.

Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra ini juga mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau aspirasi untuk mengajukan RDPU di Komisi Hukum DPR. Dia berjanji bakal mengakomodasi aspirasi yang masuk. “Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujar Habiburokhman. 

Adapun pembahasan RUU KUHAP masih bergulir di parlemen. Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP yang tengah dibahas itu memuat lebih dari 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok. Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang. Sebab, DPR sebentar lagi akan memasuki masa reses. Saat ini, tim perumus dan tim sinkronisasi belum merapikan naskah seluruhnya.

Penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP belakangan ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, berulang kali menyuarakan ketidakpuasan mereka soal RUU KUHAP. Koalisi menilai revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa atau ugal-ugalan, hingga masih memuat sejumlah pasal bermasalah.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article