TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan memenuhi undangan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Ketua YLBHI Muhammad Isnur, mengatakan bahwa rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR itu dijadwalkan pukul 14.00 WIB pada Senin, 21 Juli 2025.
"Kami akan hadir, walaupun mendadak dan belum mendapatkan undangan kelembagaan secara resmi," kata Isnur saat dihubungi pada Senin 21 Juli 2025. Isnur mengatakan undangan yang ia terima hanya melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Isnur, bukan hanya YLBHI yang akan bertemu dengan Komisi III DPR, melainkan bersamaan dengan 12 organisasi advokat lain. Ia pun menyesalkan format undangan ini. "Undangan dan pembahasan seperti ini menunjukkan model partisipasi yang menurut kami tidak layak," tuturnya.
Kendati begitu, Isnur memastikan bahwa yayasan bantuan hukum itu tidak akan absen demi bisa menyampaikan kritik dalam penyusunan RUU KUHAP yang dinilai tidak transparan dan partisipatif. Dia berkata bahwa ini merupakan upaya YLBHI dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak-hak peradilan yang adil dijamin oleh konstitusi serta konvensi internasional.
Sebelumnya, YLBHI mengungkapkan kekecewaanya kepada Komisi III DPR karena undangan audiensi itu dianggap tidak akan berdampak serius terhadap draf RUU KUHAP. Isnur mengatakan, YLBHI masih mempertanyakan undangan dari Komisi III DPR itu. Sebab, saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP sudah dalam tahap tim perumus dan tim sinkronisasi. “Tapi kok jadi seolah-olah masih pembahasan, jadi kami perlu meng-clear-kan dulu, ini forum apa,” ujar Isnur.
Bila masih pembahasan, dia melanjutkan, maka seharusnya semua daftar inventarisasi masalah atau DIM dibongkar lagi. Sehingga, poin-poin masukan dari masyarakat sipil hingga lembaga advokat bisa kembali dibahas. “Bukan sekadar gimmick seolah-olah melibatkan tapi sebenarnya substansinya enggak dimasukkan di dalam rencana perubahan KUHAP ini,” tutur dia.
DPR sebelumnya menyatakan bakal mengundang YLBHI dan sejumlah organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, rapat dengar pendapat umum atau RDPU soal revisi KUHAP dengan berbagai elemen masyarakat juga tetap dilakukan pada masa sidang selanjutnya.
“Mulai Senin, 21 Juli 2025 besok, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.
Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra ini juga mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau aspirasi untuk mengajukan RDPU di Komisi Hukum DPR. Dia berjanji bakal mengakomodasi aspirasi yang masuk. “Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujar Habiburokhman.
Adapun pembahasan RUU KUHAP masih bergulir di parlemen. Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP yang tengah dibahas itu memuat lebih dari 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok. Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang. Sebab, DPR sebentar lagi akan memasuki masa reses. Saat ini, tim perumus dan tim sinkronisasi belum merapikan naskah seluruhnya.
Penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP belakangan ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, berulang kali menyuarakan ketidakpuasan mereka soal RUU KUHAP. Koalisi menilai revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa atau ugal-ugalan, hingga masih memuat sejumlah pasal bermasalah.