MASA Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. Untuk tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah untuk memastikan masa orientasi murid baru berlangsung tanpa kekerasan, perpeloncoan, atau praktik tak mendidik lainnya.
Panduan ini menjadi acuan resmi bagi sekolah di seluruh jenjang di semua daerah untuk menyelenggarakan MPLS secara positif, inklusif, dan berorientasi pada tumbuh kembang murid.
Panduan ini disosialisasikan lewat webinar pada Rabu, 8 Juli 2025, yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti; Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Menengah Gogot Suharwoto; Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Layanan Khusus Tatang Muttaqin; serta Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami.
“Panduan MPLS Ramah ini bukan sekadar pengenalan fisik sekolah, tetapi juga penumbuhan dan penguatan karakter murid,” kata Suharti.
Dia menegaskan masa orientasi tidak boleh dijalankan sebagai rutinitas tahunan yang menimbulkan ketakutan, melainkan harus menjadi ruang adaptasi yang menyenangkan dan membangun budaya positif di sekolah.
Menurut Suharti, masa orientasi murid adalah momen strategis untuk menumbuhkan semangat belajar, interaksi sehat dengan guru dan teman sebaya, serta mengenalkan nilai-nilai sekolah dan lingkungan belajar. “Pelaksanaannya harus dirancang secara menyeluruh, bermakna, dan berfokus pada kebutuhan perkembangan murid,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menambah durasi MPLS bagi murid baru tahun ajaran 2025/2026 dari yang sebelumnya tiga hari menjadi lima hari. Dia mengatakan MPLS akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari," kata Mu’ti di Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.
Apa Itu MPLS Ramah?
Kemendikdasmen menyatakan MPLS Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan.
Kepala Puspeka Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami menjelaskan kebijakan MPLS Ramah dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful). Panduan ini juga menjadi landasan pemetaan awal kebutuhan perkembangan murid oleh guru.
“MPLS Ramah dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. Untuk boarding school, waktunya bisa disesuaikan karena adaptasi di sana lebih kompleks,” kata Rusprita.
Dia menyebutkan kegiatan MPLS terdiri dari dua jenis, yakni kegiatan wajib yang mengacu pada silabus resmi dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan karakteristik sekolah. Hal-hal yang dilarang antara lain kekerasan, perpeloncoan, kegiatan tidak mendidik, dan pungutan terhadap orang tua.
Panduan ini, kata dia, juga mendorong pembiasaan positif sejak hari pertama sekolah, seperti menyapa guru, bersikap sopan, menjaga kebersihan, dan saling menghormati. “Harapannya, MPLS Ramah menjadi gerbang menuju pendidikan yang memuliakan murid dan membangun ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujarnya.
MPLS sendiri diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Peraturan yang ditetapkan Mendikbud saat itu, Anies Baswedan, pada 27 Mei 2016, mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan MPLS yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi sebelumnya. MPLS menggantikan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) yang sebelumnya diterapkan di berbagai sekolah.
Permendikbud itu menyebutkan pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Dalam aturan itu disebutkan tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perpeloncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru.
Maksud dan Tujuan MPLS Ramah
Dalam Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah disebutkan maksud dan tujuan MPLS Ramah adalah:
- MPLS Ramah menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan dan kegiatan lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu sosial.
- MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan.
- MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal dan beradaptasi terhadap sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan.
- MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal dan beradaptasi terhadap kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan.
- MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal kurikulum (visi, misi, tujuan, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya) satuan pendidikan.
- MPLS Ramah mengenalkan karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid baru sebagai bahan pertimbangan guru untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Yang Dilarang dalam MPLS Ramah
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah.
- Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.
- Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
- Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.
Pelaksanaan MPLS Ramah diawasi secara berkelanjutan untuk memastikan kegiatan sesuai ketentuan serta mendeteksi dini potensi penyimpangan agar dapat segera ditindaklanjuti. Pengawasan dilakukan oleh panitia MPLS Ramah, dinas pendidikan, dan Kemendikdasmen.
Dinda Shabrina dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Dilema setelah Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal