TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan kebijakan pengaturan jam masuk sekolah berdasarkan jenjang Pendidikan. Hal ini, untuk memaksimalkan proses belajar mengajar dan menjaga lalu lintas Kota Bandung tetap terkendali.
Siswa sekolah dasar atau SD akan masuk pada pukul 07.30 WIB, siswa sekolah menengah pertama (SMP) masuk pada pukul 07.00 WIB, dan siswa tingkat sekolah menengah atas atau SMA masuk pukul 06.30 WIB. Aturan ini akan mulai diterapkan ada pekan depan setelah proses masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS rampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini bagian dari strategi untuk memecah kepadatan lalu lintas di pagi hari. Kita sesuaikan dengan arahan Gubernur, terutama untuk SMA yang sudah diberlakukan masuk lebih pagi,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam keterangannya, Senin, 14 Juli 2025.
Selain itu, kata dia, kebijakan lain yang akan diterapkan Pemkot Bandung yakni pengaturan penggunaan ponsel oleh siswa. Meski tidak ada pelarangan, lanjut Farhan, penggunaan ponsel pintar harus diatur agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
“Setiap sekolah wajib punya sistem yang memastikan HP tidak mengganggu konsentrasi belajar. Misalnya, HP dikumpulkan saat pelajaran dimulai, dan dikembalikan setelah selesai,” ucapnya.
Siswa tingkat SD dan SMP juga dilarang membawa kendaraan sendiri. Menurut dia, Pemkot Bandung bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan aturan tersebut ditegakkan. “Kami ingin orang tua merasa tenang, tidak perlu menunggu lama di sekolah, dan yang terpenting, anak-anak selamat dan tertib,” ujar dia.
Per hari ini, seluruh SD dan SMP di Kota Bandung melaksanakan kegiatan MPLS yang akan berlangsung selama lima hari ke depan. MPLS merupakan kegiatan orientasi awal bagi siswa yang memasuki jenjang pendidikan baru.
“MPLS adalah saatnya anak-anak mulai beradaptasi dengan lingkungan dan karakter pembelajaran yang sangat berbeda dari jenjang sebelumnya,” kata Farhan saat mengunjungi kegiatan MPLS di SMP 14 Bandung, Senin.