TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan pemakaian bahasa Inggris dalam pembacaan sumpah rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tidak melanggar aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Simatupang mengatakan perguruan tinggi memiliki otonomi kebijakan masing-masing. "Kan itu kan apa namanya slogan. Ya itu kan mereka sudah perguruan tinggi negeri berbadan hukum, mereka tahu apa yang terbaik," kata Togar saat ditemui di Gedung Kemendikti, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025
Sebelumnya, pengambilan sumpah jabatan rektor baru UPI Didi Sukyadi itu sempat viral di media sosial karena menuai reaksi dari Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Cucun yang hadir di pelantikan pada Senin 16 Juni 2025 itu meninggalkan ruangan setelah mendengar kalimat bahasa Inggris dalam pengambilan sumpah.
Lewat akun media sosialnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu menyayangkan pelantikan Rektor UPI yang menggunakan bahasa asing dalam pengucapan sumpah jabatan.
Hal tersebut, menurut dia, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi kenegaraan, termasuk institusi pendidikan.
Karena itu Cucun memilih meninggalkan acara sebagai bentuk penolakan terhadap praktik yang dianggap mencederai kedaulatan bahasa negara.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat UPI Suhendra menjelaskan bahwa sumpah jabatan rektor UPI itu menggunakan Bahasa Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kalimat bahasa Inggris yang ada dalam akhir teks sumpah jabatan itu adalah jargon UPI yang berbunyi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, and defender integrity, pada akhir teks sumpah jabatan.
“Prinsip itu bertujuan sebagai panduan dalam membangun tata kelola institusi yang unggul, berintegritas, dan terpercaya,” ujar Suhendra melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Juni 2025.
Suhendra mengatakan dokumen sumpah jabatan rektor itu juga telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Maka tanda tangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah,” ujarnya.
Anwar Siswandi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kesaksian Horor dari Pendamping dan Korban Pemerkosaan Massal Mei 1998