TEMPO.CO, Yogyakarta - Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyerukan agar berbagai jaringan gerakan perempuan terus bersuara menentang pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon ihwal pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanyalah rumor. Pemerintah sedang menulis ulang sejarah dengan alasan mengklarifikasi rumor, termasuk pemerkosaan massal.
Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI Masruchah menyatakan tidak setuju dengan penghapusan sejarah, termasuk fakta pemerkosaan massal. “Banyak dari orang-orang KUPI yang jadi saksi dan tahu persoalannya. Mari terus bersuara,” kata Masruchah ditemui di sela konsolidasi ulama perempuan bersama organisasi pemberdayaan masyarakat sipil, Indonesia untuk Kemanusiaan di Yogyakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Sikap KUPI menurut dia terlihat melalui pernyataan tokoh-tokoh yang tersebar di berbagai lembaga. Misalnya Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Dalam berbagai forum ia menyatakan terdapat bukti terjadinya perkosaan massal 1998. Pada Maret 2003, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998.
Adapun Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Maria Ulfah Ansor menyatakan hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tahun 1998 mencatat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan, yang terjadi selama kerusuhan. Temuan itu disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara atas pelanggaran HAM terhadap perempuan. Salah satu tindak lanjutnya adalah pembentukan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998.
Masruchah mengajak individu, lembaga, komunitas, dan organisasi yang menjadi jaringan KUPI menyuarakan protesnya dalam berbagai cara, misalnya membuat diskusi atau forum-forum. Kongres Ulama Perempuan yang berdiri sejak 2017, kata dia mendukung penghapusan kekerasan seksual, termasuk menolak penghapusan sejarah perkosaan massal 1998.
Pilihan Editor: Cerita Korban, Pendamping, dan Tim Investigasi tentang Pemerkosaan Massal 1998
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini