TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mulai mencairkan dana tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen aparatur sipil negara (ASN). Pencairan tukin dimulai dari Selasa, 8 Juli 2025. Kementerian Pendidikan berharap kebijakan ini dapat memacu semangat para dosen untuk produktif dan berkontribusi lebih besar dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, demi kemajuan bangsa.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, pencairan tukin menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian. “Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan," ujar Menteri Brian dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang berharap tata kelola administratif berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. “Kemendiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran tukin dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” uajr Togar.
Beberapa poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) soal Tunjangan Kinerja di lingkungan Kemendiktisaintek adalah pembayaran tukin sejak 1 Januari 2025 dan kebutuhan pengaturan yang lebih khusus dalam bentuk peraturan menteri (permen). Semua dasar regulasi pencairan tunjangan kinerja sudah lengkap dengan terbitnya keputusan sekretaris jenderal (Kepsesjen) Kementerian.
Dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek yang akan mendapatkan pencairan tukin berjumlah 31.066 orang, meliputi dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Pencairan tukin periode Januari-Juni 2025 ditambah tukin ke-13 dilaksanakan mulai 8 Juli 2025. Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025. Untuk selanjutnya, pembayaran tukin Dosen akan dibayarkan setiap bulan. Tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan tukin bulan Desember.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi memaparkan tujuan kebijakan pemberian tukin, yakni meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen; meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian; meningkatkan kesejahteraan dosen; serta mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi. “Mekanisme baru pemberian tukin dosen akan mulai berlaku, dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti),” ujar Khairul pada sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tukin.
Untuk mempercepat implementasi pencairan tukin, Kementerian bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta terus melaksanakan dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan sistem kinerja dosen ke depan. “Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong tercapainya reformasi birokrasi dan peningkatan mutu dosen dan pendidikan tinggi Indonesia,” ujar Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Sri Suning Kusumawardani.