TEMPO.CO, Jakarta – Imparsial mengecam kesepakatan Indonesia–Amerika Serikat yang memuat komitmen pemerintah Indonesia untuk mentransfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. Imparsial menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan data pribadi warga negara tidak boleh dijadikan objek kesepakatan perdagangan atau ekonomi antar negara. “Kedaulatan data pribadi adalah bagian dari kedaulatan negara. Presiden Prabowo berpotensi menyerahkannya kepada pihak asing,” kata Ardi dalam siaran pers Kamis, 24 Juli 2025.
Kritik itu merespons poin keenam dalam kerangka perjanjian Agreement on Reciprocal Trade yang dilansir dari laman resmi pemerintah Amerika Serikat pada 22 Juli lalu. Dalam dokumen itu, Indonesia disebut “berkomitmen untuk memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.”
Imparsial menilai klausul tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi. “Pemerintah bahkan tidak boleh semena-mena mengakses data pribadi rakyatnya kecuali dalam kondisi darurat yang membahayakan keamanan nasional,” ujar Ardi.
Selain itu, Imparsial mengingatkan ketentuan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Meski belum sepenuhnya diterapkan, undang-undang ini dinilai sebagai jaminan hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi keamanan data warga negara. Transfer data ke luar, menurut Imparsial, membuat kebijakan pembangunan pusat data nasional menjadi tidak berarti.
Lebih jauh, Imparsial menyoroti lemahnya sistem perlindungan data di Amerika Serikat yang belum memiliki regulasi federal secara menyeluruh. “Jika terjadi penyalahgunaan data, UU PDP Indonesia tidak bisa menjangkau yurisdiksi di sana,” kata Ardi.
Imparsial mendesak pemerintah membatalkan klausul kerja sama tersebut karena dinilai mengancam hak privasi, keamanan data, serta prinsip kedaulatan nasional.
Pemerintah Amerika Serikat sebelumnya merilis pernyataan bersama berisi kerangka kerja Perjanjian Dagang Resiprokal yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia. Salah satu poin yang disebutkan dalam kerangka perjanjian ini adalah mengenai penghapusan hambatan untuk perdagangan digital.
Dalam pernyataan tersebut, AS mengatakan kedua negara akan memfinalisasi komitmen terhadap perdagangan, layanan, dan investasi digital. “Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kesanggupan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia,” tulis pemerintah AS dalam laman whitehouse.gov yang dikutip pada Rabu, 23 Juli 2025.