TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM mempertanyakan kualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah di Papua. Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan kelompoknya tidak punya urusan dengan penugasan Gibran tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia meragukan putra mantan presiden Joko Widodo itu bisa menyelesaikan masalah Papua. “Apa kualifikasinya Gibran untuk selesaikan masalah di Papua. Apa kualifikasinya? tidak mampu, tidak mungkin. Anak ingusan begitu mana bisa selesaikan masalah Papua”, kata Sebby kepada Tempo, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Sebby, untuk menyelesaikan masalah di Papua, Prabowo mestinya bukan menugaskan Gibran di sana, melainkan harus membentuk tim di bawah kabinetnya untuk berunding dengan kelompok-kelompok di Papua.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengurusi masalah Papua.
"Bahkan kemungkinan ada kantornya wapres untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata Yusril dikutip dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 yang dipantau via YouTube Komnas HAM pada Rabu, 2 Juli 2025.
Yusril mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana ini. Menurut Yusril, menyelesaikan masalah Papua menjadi penugasan khusus pertama dari Prabowo kepada Gibran. "Nantinya penugasan bisa dalam bentuk keppres atau keputusan presiden," ujar dia.
Selain ditugaskan untuk mempercepat pembangunan Papua, Gibran akan mengurusi masalah HAM di Papua. Gibran, kata Yusril, akan memantau cara aparat menangani masalah Papua. "Dan bagaimana aparat menangani masalah Papua," ujar dia.
Yusril mengatakan, penugasan khusus kepada Gibran merupakan bentuk keseriusan pemerintah terhadap Papua. "Concern pemerintah dalam menangani Papua, beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari Presiden ke Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar dia.
Belakangan, Yusril mengklarifikasi soal Gibran akan berkantor di Papua. Ia mengatakan yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden.
“Jadi bukan wakil presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Yusril mengungkapkan, pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merujuk pada Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Badan ini memiliki tugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan tersebut dibentuk Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dan diketuai oleh wakil presiden. Anggotanya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang wakil dari tiap provinsi di Papua. Ketentuan lebih lanjut soal struktur dan personalia akan diatur melalui peraturan pemerintah.
“Kantor kesekretariatan badan ini berada di Jayapura, Papua. Ini menjadi titik koordinasi dan pusat administrasi agar komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah lebih efektif,” ujar Yusril.