TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Sasakawa Peace Foundation Tohei Sasakawa atas peran pentingnya dalam pembebasan Arnold Putra, warga negara Indonesia yang sempat ditahan di Myanmar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pernyataan resminya pada Rabu, 23 Juli 2025, Hashim menyebut bahwa keberhasilan pembebasan Arnold tidak lepas dari pendekatan diplomatik yang dilakukan Sasakawa, tokoh nasional dan filantropis asal Jepang yang memiliki hubungan dekat dengan pimpinan militer Myanmar.
“Bangsa Indonesia berterima kasih kepada Tohei Sasakawa, seorang tokoh nasional dan filantropis Jepang, yang telah menunjukkan empati dan solidaritas lintas negara,” ujar Hashim.
Hashim menjelaskan, proses pembebasan diawali dari perkenalan yang ia fasilitasi antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sasakawa. Lewat jalur diplomatik informal inilah, Menhan Sjafrie kemudian meminta secara langsung kepada Sasakawa untuk membantu menyelesaikan kasus Arnold.
Menanggapi permintaan tersebut, Sasakawa disebut segera terbang ke Yangon dan melakukan pertemuan dengan jajaran militer Myanmar. Dari pertemuan itu, pihak Myanmar menyepakati pembebasan Arnold yang telah ditahan beberapa waktu terakhir.
“Semoga kerja sama ini menjadi landasan yang lebih kuat bagi hubungan kemanusiaan dan diplomasi di kawasan Asia,” kata Hashim.
Sebelumnya, Arnold Putra atau AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah negara itu secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata. Ia didakwa melanggar sejumlah undang-undang, mulai dari Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, hingga UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha pada 1 Juli lalu. Selama proses hukum, AP menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon kemudian mengajukan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar, berkoordinasi dengan keluarga AP, untuk meminta amnesti. Hasilnya, pada 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menyatakan bahwa amnesti telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara.
“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat, melalui keterangan tertulis pada Ahad, 20 Juli 2025. AP dideportasi keluar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand, sebelum akhirnya tiba di Tanah Air.
Adinda Jasmine berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: DPR Soroti Mahalnya Perayaan 17 Agustus di IKN saat Era Jokowi