TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menjelaskan kronologis kepemilikan tanah Lapangan Blang Padang di Banda Aceh yang belakangan dipersoalkan Pemerintah Provinsi Aceh. TNI menyatakan tanah tersebut merupakan aset negara yang telah digunakan sejak masa perjuangan dan saat ini berada dalam pengelolaan Kementerian Pertahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada tahun 1945, Badan Keamanan Rakyat (BKR) menguasai dan menggunakan tanah Blang Padang sebagai tempat pemusatan pasukan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juli 2025.
Wahyu menjelaskan, pada 1950, pemerintah Belanda melalui Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) menyerahkan seluruh sarana dan prasarana militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekitarnya kepada militer Indonesia. “Beberapa dokumen terkait penyerahan itu tersimpan di TNI AD,” ujar dia.
Seiring berjalannya waktu, status kepemilikan lahan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam surat itu, Kementerian Pertahanan ditetapkan sebagai pengguna barang (PB), yang kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB).
Wahyu menyebut TNI AD selama ini menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan, mulai dari upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, hingga kegiatan bersama pemerintah daerah. “Kami juga memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, termasuk Pemda dan Pemprov,” kata dia.
Menanggapi klaim Pemerintah Provinsi Aceh bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Wahyu menegaskan TNI AD tak mempersoalkan rencana alih kelola tanah tersebut oleh Pemprov, selama mengikuti prosedur resmi.
“Pemprov dapat mengajukan perubahan status penetapan status penggunaan (PSP) kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola barang,” kata Wahyu. Bila disetujui dan PSP dialihkan dari Kemhan ke Pemprov Aceh, maka TNI AD akan menyerahkannya sesuai perintah Kemhan.
Namun, TNI AD menekankan status lahan saat ini sah sebagai barang milik negara, dan setiap perubahan status harus melewati proses hukum dan administrasi. “TNI AD tidak mempermasalahkan jika tanah itu akan dialihkan, selama prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, Gubernur Aceh menyurati Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025. Dalam surat bernomor 400.8/7180 itu, Gubernur menyebut tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf berdasarkan dokumen sejarah Kesultanan Aceh dan Belanda, yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Ia juga menyebut tanah tersebut sejak 20 tahun terakhir dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.