TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan ihwal tindakan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) oleh penerima tak hanya untuk judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ada indikasi bansos itu untuk tindakan korupsi, narkotika, hingga pendanaan terorisme.
"Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, narkotika, dengan pendanaan terorisme," kata Ivan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun dia tak menjelaskan lebih detail ihwal tindak penyalahgunaan bansos oleh penerima. Ivan hanya mengatakan, ada indikasi seratusan penerima bansos itu menggelontorkan dananya untuk pendanaan terhadap kegiatan terorisme.
"Lebih dari 100 orang (penerima) itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini lembaganya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Ivan menyatakan, koordinasi itu untuk mencocokkan NIK penerima bansos dan NIK yang terkait dengan judol sampai pembiayaan terorisme.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan rekening penerima bansos yang melakukan penyalahgunaan bakal ditutup seluruhnya. "Nanti akan kami serahkan ke Mensos (Saifullah Yusuf) rekeningnya," ujar Ivan.
Dalam keterangan sebelumnya, Ivan menyatakan lembaganya memblokir jutaan rekening penerima bansos yang dinilai tidak tepat sasaran karena digunakan untuk judi online. Ivan mengatakan nilai saldo yang diblokir dari jutaan rekening tersebut telah mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Menurut Ivan, nilai tersebut didapatkan dari pemblokiran jutaan rekening pada satu perbankan milik Badan Usaha Milik Negara saja. Dia menuturkan masih terdapat tiga bank himbara lain yang data penerima bansosnya tengah diproses oleh lembaganya.
Adapun Kemensos belum memastikan tindak lanjut dana bantuan sosial yang terlanjur terkirim ke rekening yang diduga terafiliasi judi online. Mensos Saifullah Yusuf mengatakan pembahasan mengenai pelanggaran tersebut masih dalam tahap identifikasi nomor rekening penerima bansos.