TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mempersilakan koalisi masyarakat sipil untuk menyusun draf tandingan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Koalisi yang terdiri dari beragam organisasi atau pegiat hak masyarakat sipil ini sebelumnya merilis draf tandingan sebagai bentuk perlawanan terhadap revisi KUHAP versi DPR dan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya silakan, masukan ke sini ya. Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh,” kata politikus Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Koalisi menilai bahwa selama proses legislasi, draf resmi RUU KUHAP telah menunjukkan kecenderungan otoritarian, memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol efektif, dan mengecilkan peran korban, pendamping hukum, serta warga negara dalam proses peradilan pidana. Maka dari itu, puluhan organisasi masyarakat sipil lintas isu menyusun draf tandingan secara kolektif.
Tak hanya itu, Koalisi juga mengkritik bahwa penyusunan RUU KUHAP minim partisipasi publik bermakna. Habiburokhman pun membantah tudingan itu. Dia mengklaim bahwa proses penyusunan RUU KUHAP tersebut sudah berlangsung terbuka.
“Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong. Mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, pasal-pasal yang tercantum dalam RUU KUHAP berasal dari masukan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Komisi Hukum DPR telah mendengar masukan dari 53 pihak dengan beragam latar belakang untuk penyusunan KUHAP.
Hingga saat ini, dia mengklaim DPR dengan pemerintah telah membahas 1.676 daftar invetaris masalah. Rinciannya, sebanyak 1.091 pasal dipertahankan, 68 pasal diubah, 91 pasal lama dihapus, 131 pasal baru, dan 256 perubahan redaksional.
Dia tak setuju dengan anggapan bahwa partisipasi bermakna yang digaungkan DPR dalam penyusunan RUU KUHAP sebatas retorika belaka. Ia pun mempersilakan publik untuk menilai apakah Parlemen sudah benar-benar menjalankan prinsip itu.
"Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua loh. Jadi silakan masyarakat menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," tutur dia.
Habiburokhman juga melontarkan kritik balik kepada Koalisi. “Kami juga mengkritisi oknum-oknum, orang-orang atau lembaga-lembaga yang mengklaim mereka lah yang masyarakat sipil. Ya kami juga wakil dari masyarakat sipil,” ujar dia.
Adapun draf tandingan yang disebut oleh Koalisi Sipil sebagai “kontrapropaganda hukum” atas legislasi bermasalah ini dirilis pada 8 Juli 2025. Draf itu diedarkan melalui laman reformasikuhap.id.
Koalisi menyatakan draf tersebut disusun dengan mengusung prinsip perlindungan hak-hak dasar bagi tersangka, terdakwa, korban, saksi, hingga penyandang disabilitas; pengawasan ketat terhadap upaya paksa melalui Hakim Komisaris yang independen; penguatan akses terhadap bantuan hukum dan keadilan restoratif; mekanisme keberatan dan pemulihan hak bagi korban penyalahgunaan wewenang; dan embaruan sistem peradilan pidana yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kemenag Naikkan Tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam Rp 500 Ribu