TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia, Erwan Agus Purwanto, mengajak seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031. Adapun pendaftaran calon anggota lembaga pengawasan ini dibuka pada 9-29 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erwan menyampaikan mulanya para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi yang telah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, para pendaftar yang sudah disaring menjadi 18 nama akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Nanti akan dilakukan fit and proper test. Lalu nanti dipilih sembilan anggota," kata Erwan Agus Purwanto saat memberikan keterangan pers di Kantornya, Jumat, 4 Juli 2025.
Ombudsman sendiri merupakan lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan tersebut. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021, dalam menjalankan tugasnya anggota akan mendapatkan gaji sebesar Rp 25.449.000 per bulan.
Syarat Seleksi Ombudsman RI 2026-2032
Berdasarkan pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Ombudsman Nomor: 01/PANSEL-ORI/7/2025, berikut persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang mempunyai keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
- Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada waktu mendaftar
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan atau pernah menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih
- Bukan pengurus partai politik.
Cara Daftar Seleksi Ombudsman RI 2026-2031
- Isi daftar riwayat hidup pada laman tersebut
- Unggah hasil pindai beberapa dokumen berikut:
1. Surat lamaran yang dibuat di atas kertas dengan meterai Rp 10 ribu dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan Tahun 2026-2031.
2. Pasfoto formal berwarna terbaru dalam satu bulan terakhir, dengan ukuran 4x6.
3. KTP.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi pejabat berwenang.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah rumah sakit umum daerah, klinik pemerintah, atau puskesmas (dalam 6 bulan terakhir).
7. Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku.
8. Surat pernyataan berpengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, di atas kertas dengan meterai Rp 10 ribu yang bertanggal dan ditandatangani
9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Surat diberi meterai Rp 10 ribu, bertanggal, dan ditandatangani.
10. Surat pernyataan kesediaan tidak merangkap sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara berdasarkan perundang-undangan; pengusaha; pengurus; atau karyawan BUMN atau BUMD; pegawai negeri; pengurus parpol; atau profesi lain seperti dokter; akuntan; notaris; advokat; dan pejabat pembuat akta tanah jika terpilih dalam seleksi. Surat diberi meterai Rp 10 ribu, bertanggal, dan ditandatangani.
11. Surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan jika terpilih sebagai anggota Ombudsman, dengan dibubuhi meterai Rp 10 ribu dan bertanggal serta bertandatangan.
12. Tulisan berisi motivasi dan visi menjadi anggota Ombudsman RI maksimal 1 halaman.
Ananda Ridho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: TPNPB-OPM Tawarkan Pemerintah Prabowo untuk Perundingan Damai