TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota marinir Satria Arta Kumbara kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia karena menjadi tentara negara asing. Dia ingin kembali menjadi WNI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Satria bisa mendapatkan statusnya sebagai WNI dengan mengajukan permohonan kepada presiden. "Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ucap Supratman sebagaimana dikutip dari Antara, 23 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Satria menunjukkan proses untuk memperoleh kembali status WNI memerlukan prosedur hukum formal. Jalur yang harus ditempuh adalah melalui permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dimana mekanisme dan syaratnya diatur secara rinci dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur tata cara bagi orang asing (termasuk mantan WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Proses ini dikenal sebagai pewarganegaraan atau naturalisasi. Adapun syarat-syarat permohonan berdasarkan pasal 9 undang-undang tersebut adalah sebagai berikut;
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada presiden melalui menteri hukum. Jika disetujui melalui keputusan presiden, status WNI menjadi efektif setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia. Nama WNI yang baru kemudian diumumkan oleh menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Undang-undang ini juga menyediakan jalur lain dan mekanisme bagi mantan WNI:
- Karena Perkawinan (Pasal 19): Warga negara asing yang menikah secara sah dengan WNI dapat mengajukan pernyataan menjadi WNI setelah memenuhi syarat tinggal minimum 5 atau 10 tahun.
- Karena Jasa/Kepentingan Negara (Pasal 20): Presiden, setelah mendapat pertimbangan DPR, dapat memberikan kewarganegaraan kepada orang asing yang dinilai berjasa atau karena alasan kepentingan negara.
- Memperoleh Kembali Kewarganegaraan (Pasal 31 dan 32): Mantan WNI dapat memperoleh kembali statusnya melalui prosedur naturalisasi murni. Namun, untuk kasus-kasus tertentu seperti kehilangan kewarganegaraan akibat perkawinan, tersedia prosedur yang lebih sederhana dengan mengajukan permohonan langsung kepada Menteri.
Pilihan Editor: Peluang IKN Jadi Ibu Kota Kalimantan Timur