TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan jawaban ihwal desakan dari Kolegium Kesehatan agar pemerintah mengesahkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas) mahasiswa kedokteran.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan pihaknya telah menyurati berbagai pimpinan perguruan tinggi untuk tetap melaksanakan Ukomnas mengikuti pola tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah ada surat Dirjen Dikti kepada pimpinan perguruan tinggi yang menegaskan selama SPO belum diterbitkan, Ukomnas tetap berjalan dengan pola 2024,” kata Togar saat dihubungi via perpesanan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kolegium Kesehatan sebelumnya menyatakan mereka menolak wacana menjadikan Ukomnas sebagai national exit exam sebagaimana yang diinginkan Kemenditisaintek itu.
Ketua Kolegium Dokter Efmansyah mengatakan alasan mereka menolak karena hal itu berpotensi melanggar prinsip otonomi pendidikan tinggi dalam UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, dan PP No. 4/2014.
“Kolegium menyerukan semua pihak untuk menegakkan hukum, menanggalkan ego sektoral, dan menjamin mahasiswa mendapatkan proses ujian yang sah, adil, dan bermartabat,” kata Efmansyah dalam surat pernyataan yang dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.
Mereka mendesak agar SPO Ukomnas segera disahkan. Efmansyah juga mengatakan penolakan Ukomnas dengan pola yang lama bukanlah penolakan yang konfrontatif.
“Ini adalah bentuk seruan perlindungan terhadap mahasiswa profesi kedokteran, perawat, bidan dan farmasi sebagai calon tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia masa depan,” ujarnya.