TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan partainya menunggu sikap pemerintah soal kans perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah. Pernyataan ini merespons dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
"Untuk tindaklanjutnya kami menunggu pemerintah," kata Sarmuji melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kans perpanjangan masa jabatan itu memiliki kaitan dengan administrasi pemerintahan.
Dia melanjutkan, secara norma belum ada aturan terkait dengan proses perpanjangan angggota DPRD, baik oleh pemerintah maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah mengabulkan gugatan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perkara ini melakukan pengujian terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan pemilihan yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan, baik dari unsur eksekutif maupun calon anggota legislatif.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, pemerintah berpeluang memilih opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah putusan tersebut terbit.
Opsi ini bisa menjadi pilihan utama dalam rapat pembahasan dengan para pembentuk undang-undang lain. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Idham menjelaskan, pada Pasal 102 ayat 4 dan Pasal 155 ayat 4 disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota adalah lima tahun atau berakhir setelah ada pengucapan sumpah oleh anggota DPRD periode baru.
"Kalau merujuk pada klausa dalam kedua pasal ini, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 29 Juni 2025.