Silang pendapat Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Daerah dan Nasional

1 month ago 26
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah mulai Pemilu 2029. Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Isi Putusan MK

Dalam putusan MK menyatakan pemilu nasional, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah. Jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pemisahan ini bertujuan mewujudkan pemilu berkualitas dengan mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan haknya. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan bagi pemilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK menilai pelaksanaan pemilu serentak menyebabkan masyarakat kesulitan menilai kinerja pemerintah hasil pemilu nasional karena jarak waktunya terlalu dekat dengan pemilu daerah. Hal ini juga dinilai menghambat pembangunan di daerah yang kerap tenggelam oleh isu nasional. Selain itu, parpol berpotensi terjebak pragmatisme dan kesulitan mempersiapkan kader dalam waktu singkat untuk tiga level kontestasi sekaligus.

Pertimbangan Mahkamah

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut waktu penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal dapat menurunkan kualitas pilihan pemilih akibat kejenuhan. MK juga menilai jadwal pemilu yang rapat mengganggu stabilitas partai politik dalam merekrut dan menyiapkan calon anggota legislatif serta kepala daerah.

MK meminta DPR dan pemerintah menyusun masa transisi jabatan untuk kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 agar sinkron dengan pemisahan jadwal pemilu mulai 2029. Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pentingnya “rekayasa konstitusional” untuk menata ulang masa jabatan yang terdampak.

Tanggapan DPR

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut putusan MK akan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menilai penetapan jeda 2–2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal akan memunculkan dinamika baru dalam perumusan undang-undang, terutama mengenai masa jabatan transisi.

“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” kata Rifqinizamy, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia mengatakan jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum pemilu lokal 2031 perlu diisi dengan pejabat sementara, sementara anggota DPRD kemungkinan memerlukan perpanjangan masa jabatan hingga pemilu lokal digelar.

Namun, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengkritik putusan MK karena menutup opsi model keserentakan yang pernah ditawarkan MK dalam putusan sebelumnya. Ia menilai hal ini membatasi kewenangan pembentuk UU dalam menentukan model pemilu. “Urusan pilihan model keserentakan pemilu adalah domain pembentuk UU,” kata Khozin.

Sikap Pemerintah

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, berkomitmen mengakomodasi putusan MK dalam proses revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung. Ia menegaskan keputusan MK bersifat final dan akan dijadikan masukan dalam penyusunan regulasi ke depan.

“Kita pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi (UU Pemilu) sebagai salah satu masukan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menambahkan pihaknya akan mendalami substansi putusan untuk menyesuaikan regulasi yang terdampak. “Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan mempengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya,” kata Bahtiar.

Ia menegaskan pemerintah akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan DPR untuk merumuskan skema pemilu yang efektif, efisien, dan sesuai dengan putusan MK. Sinkronisasi regulasi dan komunikasi lintas lembaga disebut sebagai kunci agar pemilu berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

Desakan Perludem untuk Revisi UU Pemilu

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan pentingnya penyelesaian revisi UU Pemilu sebelum tahapan pemilihan dimulai. Menurutnya, pembahasan yang terburu-buru akan mengurangi kualitas deliberasi dan partisipasi publik, serta berpotensi memicu gugatan konstitusi jika aturan tidak sesuai UUD 1945.

“Jika pembahasan RUU Pemilu ditunda, hal ini berisiko menyebabkan penyelesaian yang terburu-buru. Partisipasi masyarakat akan kurang optimal,” ujarnya.

Haura Hamidah, Sapto Yunus, dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article