TEMPO.CO, Jakarta - Arnold Putra, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di penjara Myanmar, menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyambut kedatangan Arnold.
"Kemarin itu yang bersangkutan beserta orang tuanya menyampaikan rasa terima kasih," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasco menceritakan pertemuan itu tak direncanakan. Menurut Politikus Partai Gerindra itu, Arnold meminta izin menemui pimpinan DPR lewat protokol keamanan usai rapat paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
Dasco juga mengunggah momen pertemuan Pimpinan DPR dengan Arnold di akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco. Dalam video yang diunggah pada Kamis, 24 Juli 2025, tampak Ketua DPR Puan Maharani memimpin pertemuan tersebut.
Selain Dasco, ada pula Wakil Ketua DPR lain, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Kemudian Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono juga ikut hadir di pertemuan itu.
Dasco lantas mengatakan bahwa hal utama yang disampaikan oleh Arnold adalah apresiasinya kepada DPR. "Karena ada dorongan dari DPR kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri agar bisa secepatnya melakukan upaya-upaya untuk melakukan komunikasi dalam rangka membebaskan yang bersangkutan," tuturnya.
Dasco juga mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan pemerintah membebaskan Arnold. Selain itu, ia menyebut pula Arnold banyak membagikan cerita bagaimana kondisinya pada saat dia dikurung di penjara Myanmar.
Sebelumnya, Arnold Putra ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah negara itu secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata. Ia didakwa melanggar sejumlah undang-undang, mulai dari Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, hingga UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha pada 1 Juli lalu. Selama proses hukum, Arnold menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon kemudian mengajukan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar, berkoordinasi dengan keluarga Arnold, untuk meminta amnesti. Hasilnya, pada 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menyatakan bahwa amnesti telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara.
“KBRI Yangon turut mendampingi saat Arnold meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat, melalui keterangan tertulis pada Ahad, 20 Juli 2025.
Arnold dideportasi keluar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand, sebelum akhirnya tiba di Tanah Air.
Adinda Jasmine berkontribusi dalam penulisan artikel ini