Alokasi dana PIP 2025 ditetapkan sama dengan tahun 2024, yaitu sebesar Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA/SMK
24 Juli 2025 | 19.15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Program Indonesia Pintar disingkat PIP Dikdasmen adalah program bantuan pemerintah yang memberikan dana tunai kepada siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Berdasarkan informasi dari puslapdik.dikdasmen.go.id, bantuan ini ditujukan untuk menutupi biaya kebutuhan pribadi siswa selama menempuh pendidikan.
Tujuan utamanya adalah untuk:
- Memastikan anak-anak bisa bersekolah hingga lulus jenjang pendidikan menengah (mendukung program Wajib Belajar 12 Tahun).
- Mencegah siswa putus sekolah karena kesulitan ekonomi.
- Mengajak kembali siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan mereka, baik di sekolah formal maupun nonformal.
Penentuan penerima bantuan PIP Dikdasmen bersumber dari dua jalur. Jalur prioritas adalah untuk siswa yang terdata di DTKS Kemensos, dengan syarat statusnya telah ditandai "Layak PIP" oleh sekolah di Dapodik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, siswa layak lainnya yang tidak masuk DTKS dapat diusulkan langsung oleh sekolah dengan menandai status "Layak PIP" di Dapodik. Data usulan inilah yang kemudian diajukan oleh Dinas Pendidikan ke pemerintah pusat untuk disetujui.
Setelah proses penetapan penerima selesai, bantuan disalurkan dalam bentuk dana tunai. Berikut adalah rincian besaran dana yang diterima setiap siswa sesuai tingkat pendidikannya untuk periode 2024-2025.
Besaran Dana PIP 2024 dan 2025
Pemerintah menetapkan besaran dana PIP tahun 2025 sama dengan alokasi yang berlaku pada tahun 2024. Tidak ada perubahan nominal bantuan di semua jenjang pendidikan. Perubahan signifikan terakhir terjadi pada tahun 2024, ketika dana untuk siswa jenjang SMA dan SMK dinaikkan dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.800.000 per tahun. Kebijakan ini sepenuhnya dilanjutkan untuk tahun 2025.
Berikut adalah rincian besaran dana PIP 2025
1. Jenjang SMA, SMALB, SMK, dan Paket C
Besaran dana disesuaikan berdasarkan posisi siswa dalam jenjang pendidikannya.
- Dana Penuh: Rp1.800.000 per tahun
Diberikan kepada siswa kelas XI (dan kelas XII untuk SMK 4 tahun) yang menjalani tahun ajaran penuh. - Dana Sebagian: Rp900.000 per tahun
Diberikan kepada siswa kelas X (tahun ajaran baru) dan kelas XII/XIII (tahun ajaran akhir).
2. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
- Dana Penuh: Rp750.000 per tahun
Diberikan kepada siswa kelas VIII. - Dana Sebagian: Rp375.000 per tahun
Diberikan kepada siswa kelas VII (tahun ajaran baru) dan kelas IX (tahun ajaran akhir).
3. Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
- Dana Penuh: Rp450.000 per tahun
Diberikan kepada siswa kelas II, III, IV, dan V. - Dana Sebagian: Rp225.000 per tahun
Diberikan kepada siswa kelas I (tahun ajaran baru) dan kelas VI (tahun ajaran akhir).
Alokasi dana pada tahun 2025 menunjukkan stabilitas, dengan mempertahankan nominal bantuan yang sama seperti tahun 2024 di semua jenjang. Bagi siswa, ini berarti besaran dana yang diterima tahun ini tidak akan berbeda dari tahun sebelumnya, melanjutkan skema pasca-kenaikan signifikan untuk tingkat SMA/SMK pada 2024.
Melynda Dwi Puspita dan Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pencairan Bantuan PIP 2025 Tahap Kedua untuk Siswa SD Dimulai Juli, Ini Rinciannya