TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Search and Rescue Nasional atau Basarnas Marsekal Madya Tentara Nasional Indonesia Mohammad Syafii mengatakan telah bekerja sesuai tugasnya dalam proses evakuasi Juliana Marins. Keluarga korban berencana membawa kasus kematian warga Brasil itu ke jalur hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya rasa Basarnas akan menyampaikan sesuai porsi Basarnas. Basarnas melaksanakan tugas kemanusiaan diawali sejak informasi diberikan sampai korban bisa dievakuasi," kata Syafii di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.
Juliana tewas usai terjatuh saat mendaki di Gunung Rinjani pada 21 Juni lalu. Dia baru berhasil dievakuasi oleh tim search and rescue (SAR) selang empat hari kemudian dikarenakan banyaknya kendala seperti faktor cuaca dan medan berat di lokasi kejadian.
Ketika ditanya soal kelalaian Basarnas yang menjadi dasar gugatan hukum, Syafii menuturkan itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. "Menurut saya relatif, itu disampaikan oleh siapa dan ditujukan untuk siapa. Karena yang saya sampaikan bahwa Badan SAR Nasional sesuai tugas-tugasnya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan temuannya," ujar Syafii.
Sebelumnya dalam berbagai pemberitaan, Brasil disebut akan menuntut pertanggungjawaban Indonesia atas kematian Juliana Marins. Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO), suatu lembaga pemerhati hak asasi di Brasil.
FPDO berencana menempuh jalur hukum jika hasil autopsi lanjutan mendiang Juliana Marins menunjukkan ada kelalaian yang menyebabkan perempuan 26 tahun itu meninggal. Sementara itu, pemerintah Indonesia mengklaim bahwa hasil autopsi menunjukkan kematian Julian murni kecelakaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menkopolkam Budi Gunawan menyatakan rencana menggugat Indonesia itu bukan datang dari pemerintah Brasil. "Gugatan itu diajukan dari pihak keluarga dan melalui badan non-governmental organization. Bukan dari pemerintah," katanya ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025.
Pemerintah, ujar dia, tetap menjaga hubungan baik dengan Kedutaan Brasil. Dia berujar Presiden Prabowo Subianto telah secara langsung membahas kasus Juliana Marins ini dengan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. "Presiden Prabowo sudah ke Brasil dan membahas ini sedikit. Kami menjaga hubungan baik," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia tidak dapat digugat dalam kasus kematian warga Brasil yang mendaki di Gunung Rinjani tersebut.
Sebab, kata Yusril, Indonesia bukanlah negara yang menjadi anggota ataupun pihak yang tergabung dalam forum tersebut. “Tidak bisa membawa satu negara ke dalam suatu forum kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi,” ucapnya dalam konferensi pers, Jumat, 4 Juli 2025.
Yusril mengatakan, Indonesia juga tidak dapat digugat secara serta-merta ke lembaga seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC). “Hanya dapat dilakukan kalau ada persetujuan dari negara yang bersangkutan (mengikuti forum),” ucap Yusril.
Sebagai alternatif penyelesaian lain, Yusril menawarkan agar otoritas Brasil dengan pemerintah Indonesia melakukan investigasi bersama atau joint investigation. “Apapun nanti kesimpulan dari joint investigation, jika disetujui oleh pemerintah Brasil, maka akan diungkapkan,” kata Yusril.
Novali Panji dan Vedro Imanuel G. berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: 100 Gedung Sekolah Rakyat Belum Permanen