TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan membahas soal klausul transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat dalam kesepakatan tarif impor AS dan Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui situs webnya, Gedung Putih merilis pernyataan bersama tentang poin-poin utama kerangka kerja kesepakatan dagang AS dan RI pada 22 Juli 2025. Salah satu poin menyebutkan Indonesia harus menyediakan data pribadi warganya ke Amerika Serikat dan akan dikelola mereka.
“Besok kami akan ke Kemenko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya. Dan nanti mungkin akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami,” kata Meutya Hafid di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pernyataan bersama yang dikeluarkan Amerika Serikat sudah disepakati kedua belah pihak, termasuk soal data pribadi.
“Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam pernyataan bersama kemarin, Gedung Putih mengatakan Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan data pribadi WNI kepada AS sebagai bagian kesepakatan dagang antara kedua negara.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia di laman resminya.
Gedung Putih menyebut pengelolaan data pribadi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital AS. Gedung Putih menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan AS telah mengusahakan reformasi itu selama bertahun-tahun.
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan detail soal poin kesepakatan transfer data pribadi tersebut. Ia mengatakan transfer data pribadi dalam perjanjian tersebut bisa mengarah pada pemanfaatan layanan cloud untuk data perbankan.
Ia mengatakan selama ini penyedia layanan seperti AWS, Google, dan Microsoft diwajibkan membuka pusat data di Indonesia. Jika perjanjian ini berlaku, perusahaan tersebut tak lagi perlu membangun data center di Indonesia karena bisa menyimpan data di Amerika Serikat.
Alfons menilai perjanjian ini bisa menekan biaya layanan data. “Dengan dibolehkannya menyimpan data atau back-up di Amerika, tentu biayanya relatif lebih rendah daripada Indonesia,” ujar Alfons saat dihubungi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Alif Ilham Fajriadi dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Anggota DPR Dengar Kabar Pemerintah akan Pajaki Amplop Kondangan