TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan sejumlah partai politik akan berkumpul untuk mendiskusikan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
"Jadi kami semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puan mengatakan masing-masing fraksi di DPR akan mewakili partai politiknya untuk menyatakan sikap. Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, sebanyak delapan partai politik melenggang ke Senayan. Mereka adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Menurut Puan, setiap fraksi akan mengemukakan pendapat yang kemudian menjadi sikap resmi lembaga legislatif terhadap putusan MK.
Puan menerangkan saat ini DPR masih mengkaji bagaimana dampak putusan MK terhadap penyelenggaraan pemilu. Salah satunya lewat rapat tertutup pada Senin kemarin, yang dihadiri oleh pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, Komisi III, Badan Legislasi dan sejumlah unsur lain seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Puan menyebut putusan MK perlu dicermati lebih jauh mengingat ada kontradiksi dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali. Namun, lewat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 MK menghendaki bahwa pemilihan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
"Ini bukan hanya sikap dari fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar," kata Puan. "Karenanya memang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut."
Ke depannya, Puan menyatakan DPR akan menempuh langkah sesuai mekanisme untuk merespons putusan tersebut. Termasuk mengakomodasinya dalam revisi Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia juga menyebut revisi UU Pemilu belum dibahas oleh DPR. "Karenanya DPR dan pemerintah akan mencermati putusan MK tersebut."
Pada Kamis, 26 Juni 2025, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.