TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah peristiwa di kancah nasional mendapat sorotan menjelang akhir pekan ini. Berita terpopuler yang ramai dibaca meliputi maraknya pekerja seks komersial di Ibu Kota Negara (IKN), fatwa haram sound horeg, hingga draf tandingan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undanga Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut tiga pemberitaan terpopuler pada Jumat, 11 Juli 2025 di nasional yang dirangkum Tempo:
Alasan PSK marak di IKN
Kabar maraknya pekerja seks komersial di kawasan IKN disinggung dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa, 8 Juli 2025. Anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin, mengingatkan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono soal dampak keberadaan PSK di calon ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.
"Jangan sampai kemudian, tempat episentrum ketatanegaraan kita nanti sudah banyak kemaksiatan di sana. Dan orang-orangnya juga tidak maksimal,” kata Khozin dalam rapat kerja dengan agenda utama pembahasaan anggaran itu.
Mengutip data Fraksi PKB, sepanjang tahun 2025 sedikitnya 64 PSK telah diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara. Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar operasi penertiban di seluruh wilayah kecamatan, termasuk di Kecamatan Sepaku, yang masuk wilayah IKN.
Menanggapi itu, dalam rapat bersama DPR, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyatakan kawasan ibu kota baru sudah steril PSK hingga judi sabung ayam. Basuki mengatakan Otorita IKN dan aparat penegakan hukum sudah merobohkan sekitar delapan “warung remang-remang” pada Ramadan lalu.
Mantan menteri Pekerjaan Umum itu mengatakan isu PSK dan sabung ayam di kawasan IKN merupakan berita lama yang didaur ulang dan diunggah kembali di media sosial.
Ditemui usai rapat, Basuki menegaskan bahwa keberadaan pekerja seks yang ada di wilayah Sepaku, bukan berada di kawasan inti IKN. Basuki juga menjamin Aparatur Sipil Negara Otorita IKN tidak ada yang terlibat prostitusi ilegal.
Dosen Komunikasi Sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan fenomena kemunculan PSK di IKN mencerminkan dinamika sosial yang kerap terjadi di wilayah pembangunan besar yang tengah berkembang pesat. Situasi juga dialami oleh negara lain saat membangun kota atau kawasan ekonomi baru.
Selengkapnya baca di sini.
Sound horeg: fatwa haram dan potensi kekayaan intelektual
Fenomena sound horeg belakangan makin disoroti, terutama setelah munculnya fatwa haram. Pada 26–27 Juni 2025, Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan, Jawa Timur, menggelar pertemuan Forum Satu Muharram (FSM) yang menghasilkan fatwa haram sound horeg.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh memahami langkah tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap dampak buruk yang ditimbulkan. "Fatwa itu bersifat kontekstual untuk kepentingan kemaslahatan," katanya, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Asrorun, selain menyebabkan gangguan kesehatan akibat kebisingan yang melampaui batas wajar, sound horeg juga kerap dikaitkan dengan kegiatan pesta minuman keras dan perilaku tidak senonoh. Gangguan dari suara ekstrem ini bahkan dilaporkan bisa merontokkan genteng rumah warga.
Menurut Agung Damarsasongko, selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penting untuk membedakan antara kreativitas yang patut dilindungi dan praktik yang merugikan masyarakat. “Kita harus bisa membedakan terlebih dahulu mana yang merupakan suatu kreativitas yang penting untuk dilindungi kekayaan intelektualnya, mana dampak yang merugikan untuk masyarakat,” kata Agung, pada 30 April 2025, seperti dikutip situs web DJKI.
Ia menjelaskan bahwa dalam sound horeg terdapat beberapa objek Kekayaan Intelektual (KI) yang bisa saja dilindungi. Misalnya, teknologi pengeras suara bisa dipatenkan, desain peralatan bisa didaftarkan. Ini sebagai desain industri jika mengandung kebaruan.
Selengkapnya baca di sini.
Alasan koalisi masyarakat sipil menyusun draf tandingan RUU KUHAP
Pada Selasa, 8 Juli 2025, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara menggelar rapat kerja perdana pembahasan revisi UU KUHAP.
Namun pada hari yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merilis draf tandingan sebagai bentuk perlawanan terhadap revisi KUHAP versi DPR dan pemerintah. Draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 itu disusun secara kolektif oleh puluhan organisasi atau lembaga pegiat hukum.
Koalisi menilai bahwa selama proses legislasi, draf resmi RUU KUHAP telah menunjukkan kecenderungan otoritarian, memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol efektif, dan mengecilkan peran korban, pendamping hukum, serta warga negara dalam proses peradilan pidana. Koalisi menyebut draf yang mereka susun itu sebagai “kontrapropaganda hukum” atas legislasi bermasalah.
Peneliti Kontras, Hans Giovanny Yosua, mengatakan prosedur penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana perlu diatur dengan hati-hati supaya tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
“Supaya dalam prosesnya tidak terjadi pelanggaran hak warga negara, dan tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum pidana,” kata Hans melalui keterangan video yang diunggah secara kolaboratif pada akun Instagram @sahabaticw, @lbh_jakarta, dan @kontras_update, Jumat, 11 Juli 2025. Hans telah memberikan izin kepada Tempo untuk mengutip pernyataannya.
Draf tandingan yang disusun Koalisi ini diklaim sebagai narasi tandingan dan bisa memberikan gambaran aturan yang lebih ideal mengenai hukum acara pidana. Koalisi mengedarkan draf tandingan itu di laman reformasikuhap.id.
Selengkapnya baca di sini.
Ervana Trikarinaputri, Daniel Ahmad Fajri, Hendrik Yaputra, dan Putri Safira Pitaloka berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Cara Mengurus Akta Kematian