TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada warga yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara sebagai bukti legalitas berkendara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jenis SIM dan Besaran Biaya Pembuatan Terbaru 2025
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIM di Indonesia dibedakan menjadi sembilan jenis, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan SIM Internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biaya penerbitan SIM baru telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, dengan rincian sebagai berikut:
- SIM A dan SIM B I: Rp 120.000
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 100.000
- SIM D dan SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu diketahui bahwa biaya di atas hanya mencakup biaya penerbitan SIM dan tidak termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya asuransi yang wajib dipenuhi pemohon. Selain itu, biaya tambahan ini dapat bervariasi di setiap daerah.
Syarat Usia Pemohon SIM Baru
Persyaratan usia minimal pemohon SIM juga diatur dengan ketat. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut usia minimal untuk setiap jenis SIM:
- SIM A dan SIM C: 17 tahun
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B I: 20 tahun
- SIM B I Umum: 22 tahun
- SIM B II: 21 tahun
- SIM B II Umum: 23 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
- SIM D dan SIM D I: 17 tahun
Persyaratan Administrasi Pembuatan SIM Baru
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Perpolri Nomor 2 Tahun 2023, berikut dokumen administratif yang wajib disiapkan untuk pengajuan SIM baru:
- Formulir pendaftaran SIM manual atau tanda bukti pendaftaran elektronik.
- KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.
- Dokumen keimigrasian untuk WNA, seperti paspor dan KITAP/KITAS.
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dan fotokopi.
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi, bagi yang belajar sendiri.
- Surat izin kerja dari Kemnaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
- Bukti keikutsertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.
- Bukti pembayaran PNBP.
Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani
Pemohon SIM baru wajib menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani yang meliputi penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik anggota gerak dan perawakan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Selain itu, pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan rohani yang meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1).
Ujian Teori dan Praktik
Sesuai Pasal 14 ayat (4) Perpolri Nomor 2 Tahun 2023, materi ujian teori SIM baru mencakup pemahaman peraturan lalu lintas, teknis dasar kendaraan bermotor, cara mengemudi, tata cara berlalu lintas yang aman, serta pengetahuan terkait kecelakaan lalu lintas.
Sementara untuk ujian praktik, Pasal 18 menyebutkan bahwa ujian dilakukan di lapangan praktik Satpas atau lokasi lain yang telah ditentukan. Pemohon diberikan kesempatan dua kali uji coba di lapangan sebelum mengikuti ujian praktik resmi.
Cara Mengajukan SIM Baru Secara Online dan Offline
Pengajuan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi menggunakan nomor ponsel, kemudian verifikasi OTP.
- Isi NIK dan unggah dokumen seperti foto e-KTP.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan di e-Rikkes dan tes psikologi di e-PPsi.
- Unggah pasfoto dan tanda tangan, kemudian lakukan pembayaran PNBP.
- Ikuti ujian teori secara daring melalui e-AVIS.
- Jika lulus, pilih jadwal ujian praktik di Satpas.
- SIM baru dapat diambil di Satpas yang sama.
Pengajuan offline di Satpas:
- Datang ke loket Satpas dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Mengisi formulir pendaftaran manual.
- Melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di lokasi.
- Mengikuti ujian teori sebanyak 30 soal; jika tidak lulus, pemohon diberikan kesempatan mengulang dalam 7, 14, atau 30 hari berikutnya.
- Mengikuti ujian praktik mengemudi.
- Melakukan perekaman data biometrik.
- Jika dinyatakan lulus, pemohon membayar PNBP, kemudian SIM baru akan dicetak dan diserahkan.