Prosedur, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2025

1 month ago 14
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada warga yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara sebagai bukti legalitas berkendara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jenis SIM dan Besaran Biaya Pembuatan Terbaru 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIM di Indonesia dibedakan menjadi sembilan jenis, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan SIM Internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Biaya penerbitan SIM baru telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A dan SIM B I: Rp 120.000
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D dan SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Perlu diketahui bahwa biaya di atas hanya mencakup biaya penerbitan SIM dan tidak termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya asuransi yang wajib dipenuhi pemohon. Selain itu, biaya tambahan ini dapat bervariasi di setiap daerah.

Syarat Usia Pemohon SIM Baru

Persyaratan usia minimal pemohon SIM juga diatur dengan ketat. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut usia minimal untuk setiap jenis SIM:

  • SIM A dan SIM C: 17 tahun
  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B I Umum: 22 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM B II Umum: 23 tahun
  • SIM C I: 18 tahun
  • SIM C II: 19 tahun
  • SIM D dan SIM D I: 17 tahun

Persyaratan Administrasi Pembuatan SIM Baru

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Perpolri Nomor 2 Tahun 2023, berikut dokumen administratif yang wajib disiapkan untuk pengajuan SIM baru:

  • Formulir pendaftaran SIM manual atau tanda bukti pendaftaran elektronik.
  • KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.
  • Dokumen keimigrasian untuk WNA, seperti paspor dan KITAP/KITAS.
  • Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dan fotokopi.
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi, bagi yang belajar sendiri.
  • Surat izin kerja dari Kemnaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
  • Bukti keikutsertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.
  • Bukti pembayaran PNBP.

Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani

Pemohon SIM baru wajib menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani yang meliputi penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik anggota gerak dan perawakan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Selain itu, pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan rohani yang meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1).

Ujian Teori dan Praktik

Sesuai Pasal 14 ayat (4) Perpolri Nomor 2 Tahun 2023, materi ujian teori SIM baru mencakup pemahaman peraturan lalu lintas, teknis dasar kendaraan bermotor, cara mengemudi, tata cara berlalu lintas yang aman, serta pengetahuan terkait kecelakaan lalu lintas.

Sementara untuk ujian praktik, Pasal 18 menyebutkan bahwa ujian dilakukan di lapangan praktik Satpas atau lokasi lain yang telah ditentukan. Pemohon diberikan kesempatan dua kali uji coba di lapangan sebelum mengikuti ujian praktik resmi.

Cara Mengajukan SIM Baru Secara Online dan Offline

Pengajuan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
  • Registrasi menggunakan nomor ponsel, kemudian verifikasi OTP.
  • Isi NIK dan unggah dokumen seperti foto e-KTP.
  • Lakukan pemeriksaan kesehatan di e-Rikkes dan tes psikologi di e-PPsi.
  • Unggah pasfoto dan tanda tangan, kemudian lakukan pembayaran PNBP.
  • Ikuti ujian teori secara daring melalui e-AVIS.
  • Jika lulus, pilih jadwal ujian praktik di Satpas.
  • SIM baru dapat diambil di Satpas yang sama.

Pengajuan offline di Satpas:

  • Datang ke loket Satpas dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  • Mengisi formulir pendaftaran manual.
  • Melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di lokasi.
  • Mengikuti ujian teori sebanyak 30 soal; jika tidak lulus, pemohon diberikan kesempatan mengulang dalam 7, 14, atau 30 hari berikutnya.
  • Mengikuti ujian praktik mengemudi.
  • Melakukan perekaman data biometrik.
  • Jika dinyatakan lulus, pemohon membayar PNBP, kemudian SIM baru akan dicetak dan diserahkan.
Melynda Dwi Puspita dan Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article