TEMPO.CO, Jakarta - Desertir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Satria Arta Kumbara, membagikan sebuah video yang berisi permohonan dipulangkan dari Rusia kepada pemerintah Indonesia melalui akun TikTok miliknya, @zstorm689. Permintaan itu ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.
Mantan prajurit marinir tersebut juga memohon agar pemerintah membantunya mengembalikan hak kewarganegaraan Indonesia yang telah dicabut. Ia menyatakan bahwa pencabutan status sebagai WNI terjadi sejak dirinya menandatangani kontrak kerja dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satria mengaku bahwa satu-satunya pihak yang dapat menolongnya menyelesaikan kontrak militernya sebagai tentara Rusia hanyalah pemerintah Indonesia. "Saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo, Bapak Wakil Presiden Gibran, Bapak Menlu Sugiono untuk membantu mengakhiri kontrak tersebut," ujarnya dalam video yang dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.
Satriya Arta Kumbara merupakan mantan prajurit Korps Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Selama bertugas, ia mengemban pangkat terakhir sebagai Sersan Dua (Serda) dengan Nomor Registrasi Pokok (NRP) 111026. Sebelum berstatus sebagai warga sipil, Satria diketahui bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun perjalanan karier militernya berakhir setelah ia tercatat meninggalkan tugas tanpa izin atau melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Tindakan ini berujung pada pemecatan resmi dari dinas militer melalui putusan perkara bernomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 pada 6 April 2023. Keputusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (AMKHT) per 17 April 2023, sebagaimana tertuang dalam akta No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.
Setelah dipecat, Satria diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia dan ikut terlibat dalam konflik di Ukraina. Akibat tindakannya tersebut, status kewarganegaraan Indonesia miliknya pun secara resmi dicabut. Kini ia tidak lagi diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait keikutsertaan warga negara dalam dinas militer asing tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi membenarkan bahwa Satria telah dipecat dari TNI AL. Ia tidak lagi menjadi anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.
Menurut Wira, pemecatan telah dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023. "Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujarWira seperti dilansir Antara, Sabtu, 10 Mei 2025.