Pro Kontra Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

3 weeks ago 20
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

PUBLIK menyoroti wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari 56 wamen di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto, terdapat lebih dari 30 wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.

Transparency International Indonesia atau TII mencatat, hingga Rabu, 16 Juli 2025, terdapat 34 dari 56 wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN.

Menurut Guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, jumlah tersebut besar kemungkinan bertambah. Sebab, proses rangkap jabatan kerap dilegitimasi tidak melanggar hukum.

Lantas, bolehkah wakil menteri rangkap jabatan baik di BUMN maupun perusahaan swasta?

Akademisi: Putusan MK Melarang Wamen Rangkap Jabatan

Menurut dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yance Arizona, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menjelaskan secara eksplisit ihwal larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

Yance menjelaskan MK, dalam pertimbangan hukumnya, telah tegas menyebutkan status menteri dan wakil menteri di tempatkan serupa, sehingga larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 huruf b undang-undang itu menyebutkan menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. “Justru aneh kalau DPR dan pemerintah berkelit itu tidak melanggar,” kata Yance saat dihubungi pada Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Yance, sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkelit soal rangkap jabatan wakil menteri tidak melanggar aturan justru kian menandakan negara tidak patuh terhadap prinsip-prinsip dasar negara hukum dan konstitusi. Ketidakpatuhan itu juga menunjukan pemerintah dan DPR tak memahami ihwal asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Alasan tersebut, kata dia, justru menambah deretan panjang praktik abusive dan autocratic legalism. Abusive mengacu pada penggunaan hukum secara salah atau tidak adil untuk mencapai tujuan tertentu. Adapun autocratic legalism merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan otoriter oleh penguasa.

Sementara itu, guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, menjelaskan MK menyebutkan larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Merujuk kewenangan MK pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, sepatutnya pertimbangan itu diadopsi oleh pembentuk undang-undang.

Fauzan menjelaskan MK menyebutkan larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Merujuk kewenangan MK pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, sepatutnya pertimbangan itu diadopsi oleh pembentuk undang-undang. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Mk berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji hingga memutus undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan lembaga, serta perselisihan hasil pemilu.

Dia menuturkan frasa “putusannya bersifat final” inilah semestinya menjadi rujukan bagi DPR dan pemerintah untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar negara hukum, konstitusi, dan pemerintahan yang baik. “Seluruh bagian yang ada dalam putusan MK, termasuk bagian pertimbangan hukum, bersifat final dan mengikat,” ujar Fauzan.

Peneliti TII: Rangkap Jabatan Wamen Sarat Patronase Politik

Sementara itu, Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko menilai penunjukan wamen sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN sarat nuansa patronase politik.

Dia mengatakan, alih-alih menunjuk figur yang laik dan kompeten, pemerintah justru kian memperlihatkan bagaimana patronase mendasari pemilihan tersebut. Misalnya, penunjukan wamen yang latar belakangnya tak sesuai dengan bidang yang akan digeluti di BUMN.

“Seharusnya yang dipilih kalangan pebisnis profesional. Jadi rangkap jabatan ini sarat patronase politik,” kata Danang saat dihubungi pada Rabu, 17 Juli 2025.

Peneliti TII Asri Widayati berpendapat serupa. Dia mengatakan penunjukan wakil menteri sebagai komisaris BUMN semakin memperjelas adanya upaya balas budi politik. Menurut dia, jika penunjukan komisaris dilakukan sesuai ketentuan, tentu proses tersebut akan berjalan dengan waktu yang cukup panjang dan mempertimbangkan betul ihwal latar belakang calon komisaris dengan bidang yang akan digeluti nantinya.

Masalahnya, kata Asri, penunjukan justru tidak berpedoman pada ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur eksplisit mengenai fungsi komisaris. “Fungsi komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat bisnis,” kata dia.

Namun dia mengatakan kedua fungsi tersebut tidak akan tercapai apabila figur yang dipilih tak sesuai dengan latar belakang bidang yang digeluti. Salah satu contohnya, kata dia, mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat yang didapuk menjadi komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.

Asri mengatakan Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) telah mengatur fungsi komisaris secara lebih luas, bahkan sampai pada potensi konflik kepentingan. “Namun realita hari ini justru memperlihatkan banyak wakil menteri terlibat konflik kepentingan di jabatan komisaris,” ujar Asri.

Dihubungi terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan membantah ihwal patronase politik dalam proses penunjukannya sebagai komisaris PT Pupuk Indonesia. Dia mengatakan penunjukan sebagai komisaris perusahaan pelat merah didasari sesuai kebutuhan yang diiringi dengan keinginan Prabowo mewujudkan swasembada pangan.

“Presiden ingin pupuk bisa langsung terdistribusi ke tangan petani tanpa ada mafia. Jadi ada pertimbangannya, tidak ujug-ujug,” kata Ebenezer.

Meski demikian, dia mengklaim memahami kritik yang disampaikan publik terhadap rangkap jabatan para wakil menteri. Ebenezer mengatakan tidak ada konflik kepentingan dalam proses penunjukan tersebut. “Yang ada kepentingan untuk memajukan BUMN agar tidak terus merugi,” ujar Ketua Umum relawan Prabowo Mania itu.

Istana: Wakil Menteri Dibolehkan Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan wakil menteri diperbolehkan rangkap jabatan, termasuk jabatan komisaris BUMN. Menurut dia, rangkap jabatan diperbolehkan dalam aturan.

“Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” kata Hasan di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Hasan menyampaikan hal itu menanggapi gugatan yang diajukan Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Menurut Juhaidy, pertimbangan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri. Namun, larangan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak-pihak terkait.

Hasan mengatakan putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak melarang wakil menteri rangkap jabatan. Sehingga, wakil menteri yang rangkap jabatan tidak melanggar putusan Mahkamah itu. 

“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu klir. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata dia.

Meski begitu, Hasan menghormati pihak yang menggugat. Menurut dia, tindakan itu merupakan hak konstitusional warga. 

Namun uji materi mengenai larangan wamen merangkap jabatan itu gagal di MK karena pemohonnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal. “Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah mendapatkan bukti Juhaidy meninggal berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit dr. Suyoto Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

Dian Rahma Fika, Andi Adam Faturahman, Hendrik Yaputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Mereka Setuju Upacara HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN

Read Entire Article