Pro Kontra soal Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

1 month ago 12
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029. DPR tengah menyusun naskah akademik sebagai langkah awal untuk kembali mengajukan revisi tersebut.

Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menyatakan, inisiatif revisi UU MK ini dimaksudkan sebagai upaya penyempurnaan bukan untuk mengurangi atau melemahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi. "Tidak ada kaitan dengan putusan pemisahan pemilu," kata Nasir melalui pesan WhatsApp, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, usulan revisi UU MK hanya kebetulan terjadi dalam waktu yang berdekatan dengan putusan terkait pemisahan pelaksanaan pemilu. Mengenai sikap DPR yang terkesan menolak putusan MK, Nasir Jamil melihatnya sebagai bagian dinamika yang lumrah dalam sistem demokrasi. "Kalau ada pro kontra itu kan hal yang lumrah. Tetapi, saya pribadi mengatakan tidak ada upaya untuk mengamputasi kewenangan MK," ujar politikus PKS itu.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada 25 Juni 2025. MK menetapkan, pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD. Sementara itu, pemilu daerah diperuntukkan bagi pemilihan kepala daerah dan wakilnya, serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. MK menyatakan, pemilu daerah harus diselenggarakan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional selesai dilaksanakan.

Putusan MK ini menuai pro dan kontra bagi sebagian kalangan terutama dari partai politik. Ada yang menilai putusan MK ini telah melampaui kewenangannya. Usai putusan ini muncul rencana revisi UU MK.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan, revisi UU MK bukan sebagai respons atas polemik yang muncul dari putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, proses revisi UU MK sudah dilakukan DPR periode 2019-2024. “Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara. 

Ketika itu, menurutnya, proses revisi UU MK telah mencapai tahap pengambilan keputusan di tingkat I, yang merupakan langkah akhir sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. "Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua Panja-nya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah)," katanya.

Sementara anggota DPR Muhammad Khozin menyatakan, revisi UU MK mungkin saja untuk membahas kembali kewenangan MK. Dia mengkritik MK karena telah melampaui kewenangannya dalam mengeluarkan putusan. Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yaitu DPR bersama pemerintah.

Khozin mengatakan, perlu ada diskusi serius untuk memperjelas batas-batas kewenangan MK, agar lembaga tersebut tetap menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi bukan berubah menjadi pihak ketiga dalam proses legislasi di luar DPR dan pemerintah. Menurutnya, tindakan MK yang melewati batas kewenanganya bisa jadi preseden negatif bagi sistem dan mekanisme pembentukan perundang-undangan di masa mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, dorongan untuk kembali merevisi UU MK penuh dengan muatan kepentingan politik. Ia beranggapan, inisiatif ini merupakan bentuk tekanan DPR dan pemerintah terhadap MK.

Menurut Feri, pernyataan usulan revisi tidak berkaitan dengan putusan MK soal pemisahan pemilu hanyalah alasan semata. Ia menilai, DPR dan pemerintah memang kerap berupaya menghapus sistem pemilihan langsung kepala daerah, dan lebih memilih agar proses tersebut dilakukan lewat DPRD. "Karena tidak sesuai dengan keinginan, kemudian dilakukan revisi UU MK. Tentu ini adalah suatu yang merusak konstitusi," kata Feri saat dihubungi, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menegaskan, upaya merevisi UU MK sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Hal ini disebabkan karena kekuasaan kehakiman bersifat independen dan tidak boleh dipengaruhi atau dicampuri oleh kekuasaan lain, termasuk lembaga legislatif seperti DPR. "Peradilan adalah kekuasaan tertinggi untuk melakukan apa itu hukum, bukan DPR. DPR tugasnya membuat UU bukan merusak kekuasaan kehakiman," ujar Feri.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, menilai, revisi UU MK bila disahkan akan mengganggu independensi hakim MK. Menurut Mahfud, beberapa pasal dalam draf revisi UU MK versi DPR itu tak adil. Ketidakadilan itu karena tampak ingin menendang hakim MK yang selama ini dianggap kritis.

Andi Adam Faturahman dan Hendrik Yaputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ganjar Pranowo: Di Luar Pemerintahan Tak Enak, tapi Bagus

Read Entire Article