TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo akan menunggu keputusan pemerintah pusat sebelum melaksanakan kebijakan sekolah swasta gratis di Jakarta. Nantinya, menurut Pramono, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden atau Perpres untuk program itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyelenggara negara menyediakan sekolah swasta gratis. Pramono menunggu keputusan itu diterjemahkan menjadi Perpres sebelum menjalankannya di Jakarta. "Kemarin kan baru keputusan MK, tetapi kami menunggu Perpresnya dulu baru akan kami teruskan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 9 Juli 2025.
Di sisi lain, Pramono mengklaim Jakarta sudah siap menggratiskan sekolah swasta di wilayahnya. "Kalau bagi Jakarta sendiri enggak terlalu jadi problem ya," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Saat ini, kata Pramono, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyiapkan sekolah-sekolah percobaan untuk menguji coba kebijakan tersebut. Dia berujar ada sekitar 40 sekolah swasta yang sudah disiapkan pemerintah daerah untuk percobaan itu. Pramono tidak mengungkapkan detail nama sekolah-sekolah itu ataupun yayasan yang mengelolanya.
Pada Selasa, 1 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen menggelar rapat tertutup dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut salah satunya membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah swasta gratis.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pembahasan itu meliputi teknis pelaksanaan kebijakan dan pembagian anggaran. “Bagaimana keputusan MK itu dan bagaimana pelaksanaannya terkait dengan kebijakan," ujar Abdul Mu'ti saat ditemui usai rapat.
Meski begitu, Sekretaris Umum Muhammadiyah itu menuturkan rapat tersebut belum bisa memberikan kepastian apa pun pada pelaksanaan putusan MK itu. Sebab, pembahasannya masih di tahap awal. Ia berujar Kementerian juga belum bisa memberikan kepastian kapan keputusan MK soal sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP ini akan berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atas uji materil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusan yang dibacakan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. “Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.