Perludem Soal Kerumitan Setelah Putusan MK: Perlu Segera Revisi UU Pemilu

1 month ago 11
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal telah mendorong constitutional engineering atau rekayasa konstitusi.

Khoirunnisa mengatakan rekayasa konstitusi dimaksudkan untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada. “Seharusnya justru kalau memang dianggap ada kerumitan atau implikasi lainnya maka perlu segera dilakukan revisi UU pemilu dan pilkada,” kata Khoirunnisa saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Juli 2025. Dia menegaskan dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 model keserentakan juga telah tercantumkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khoirunnisa mengatakan tugas MK adalah menafsirkan konstitusi. Sehingga putusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak bisa dikatakan inkonstitusional. “Untuk soal transisi masa jabatan, ini yang harus menjadi diskusi oleh pembentuk undang-undang untuk mencari bagaimana bentuknya,” kata dia.

Pernyataan Perludem itu menanggapi pendapat mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md. Menurut Mahfud, Putusan MK yang memberikan jeda waktu 2-2,5 tahun antara pemilu nasional dengan pemilu lokal berpotensi menimbulkan masalah. Potensi itu terjadi dalam masa transisi pemilihan DPRD. 

Mahfud menjelaskan, belum ada peraturan soal pengganti anggota DPRD yang habis masa jabatannya. Berbeda dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam UU, bila masa jabatan mereka habis, masih bisa diganti seorang penjabat sampai dilakukan pilkada. 

"Problemnya, kalau menunda pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2,5 tahun, ya bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Tapi kalau DPRD kan enggak bisa pakai penjabat," kata mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ini saat ditemui di Jakarta, Ahad, 6 Juli 2025. Menurut Mahfud, kerumitan itu yang membuat sejumlah partai ramai-ramai mengkritik putusan MK.

Sejumlah legislator memang mengkritik putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah merupakan hal yang inkonstitusional. Dia menilai putusan itu menentang pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemilihan umum.

"Putusan itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025. Wakil Ketua DPR itu mengatakan, untuk mengakomodasi putusan MK maka harus ada amandemen UUD 1945. 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid mengatakan putusan ini berimplikasi pada sistem dan teknis penyelenggaraan, misalnya masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Dia juga menyebut ada potensi kebengkakan anggaran.

"KPU dan Bawaslu kan tidak terdampak kemungkinan perpanjangan masa jabatan karena putusan ini. Makanya harus diusulkan itu," kata anggota Komisi X DPR ini saat berbicara dalam diskusi publik bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR, Jumat, 4 Juli 2025. 

Kerumitan ini terjadi setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Read Entire Article