Penyebab Gagal Uji Materi MK Soal Wakil Menteri Rangkap Jabatan

3 weeks ago 12
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggagalkan uji materi terkait rangkap jabatan wakil menteri atau wamen, sebab pemohonnya Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal. Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah memperoleh bukti bahwa Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam surat keterangan dari Rumah Sakit dr. Suyoto, Jakarta, tertanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, MK menilai bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut, sebab syarat mengenai dugaan kerugian terhadap hak konstitusional dalam permohonan pengujian undang-undang harus berkaitan langsung dengan keberadaan pemohon yang bersangkutan.

Lebih lanjut, untuk dapat dianggap memiliki kedudukan hukum, pemohon juga harus memenuhi syarat bahwa apabila permohonannya dikabulkan, maka dugaan kerugian hak konstitusional yang dia alami akan hilang atau tidak terjadi lagi.

“Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” tutur Saldi 

Isi Gugatan Uji Materil

Dikutip dari laman resmi MK, Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku Pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
 a. pejabat negara lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
 b. komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta; atau
 c. pimpinan organisasi yang didanai oleh APBN dan/atau APBD.

Menurut Pemohon, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia merasa dirugikan karena aturan tersebut hanya berlaku bagi menteri, sementara tidak ada ketentuan serupa yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. Akibatnya, praktik rangkap jabatan menjadi hal yang dianggap wajar dalam praktik pemerintahan saat ini.

Rangkap jabatan, yaitu kondisi di mana satu individu menduduki lebih dari satu jabatan secara bersamaan, menurut Pemohon dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun tidak tergolong tindak pidana, praktik ini mengandung risiko konflik kepentingan jika tidak diatur secara ketat. Hal ini dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan dan mengancam kepentingan publik atau pemegang saham di sektor swasta.

Dalam permohonannya, Pemohon juga merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta, karena posisinya yang setara dengan menteri dan juga diangkat oleh Presiden. Oleh karena itu, mereka seharusnya tunduk pada larangan dalam Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa “Menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai juga mencakup “Wakil Menteri.” 

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut seharusnya diubah menjadi: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

Yudono Yanuar ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article