TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta masyarakat tak membesar-besarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus Papua. Prasetyo mengatakan, sebagai wakil kepala negara, Gibran berwenang untuk mengunjungi Papua dalam rangka bekerja.
"Kalau (Gibran) berkunjung ke salah satu provinsi, apalagi Papua, kan enggak ada salahnya juga. Kalau perlu, ya, memang harus sering-sering berkunjung ke situ. Jadi, tidak perlu dipermasalahkan seolah-olah seperti ada sesuatu," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Gerinda ini mengatakan tanggung jawab Gibran didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur bahwa percepatan pembangunan Papua dikoordinatori oleh wakil presiden. Sehingga ia menganggap bukan hal aneh ketika Gibran akan sering mendatangi Papua.
Prasetyo juga membantah bahwa Gibran akan memiliki kantor dan bekerja dari Papua. Saat ini, kata Prasetyo, pemerintah tidak berencana mendirikan kantor baru untuk Gibran maupun tim percepatan pembangunan di Papua. Tim percepatan pembangunan Papua itu akan menggunakan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di Jayapura sebagai tempat bekerja.
Menurut Prasetyo, tim teknis percepatan pembangunan Papua yang akan lebih sering berkantor di bumi Cenderawasih. "Tapi kalau dalam konteks, mungkin sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan sempat berkantor di sana, ya, enggak ada masalah juga," ujarnya.
Penugasan Gibran untuk menangani percepatan pembangunan Papua diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan ada kemungkinan Gibran akan memiliki kantor di Papua.
"Kemungkinan ada kantornya Wapres untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata Yusril yang dikutip dari video Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2024 di akun YouTube Komnas HAM pada Rabu, 2 Juli 2025.
Belakangan, Yusril mengatakan Gibran tidak akan berkantor di Papua. Tapi, kata dia, hanya pegawai kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden yang akan berkantor di Papua.
"Jadi, bukan wakil presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Yusril mengatakan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merujuk pada Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.
Badan tersebut dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Badan ini diketuai oleh wakil presiden. Anggotanya terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari setiap provinsi di Papua. Ketentuan lebih lanjut soal struktur dan personalia akan diatur melalui peraturan pemerintah.
“Kantor kesekretariatan badan ini berada di Jayapura, Papua. Ini menjadi titik koordinasi dan pusat administrasi agar komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah lebih efektif,” kata Yusril.
Yusril juga menegaskan, sesuai dengan UUD 1945, wakil presiden berkedudukan di ibu kota negara mengikuti kedudukan presiden. “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” katanya.
Dani Aswara berkontribusi dalam tulisan artikel.