TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Papua sesuai dengan regulasi yang ada. Prasetyo membantah bahwa Presiden Prabowo Subianto secara khusus menugaskan Gibran ke sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Politikus Partai Gerinda itu menyatakan bahwa tugas Gibran didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. "Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan mengenai Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden," tutur Prasetyo.
Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah tidak berencana mendirikan kantor baru untuk Gibran maupun tim percepatan pembangunan di Papua. Pasalnya, tim percepatan pembangunan Papua akan menggunakan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di Jayapura untuk bekerja.
Prasetyo menyebut bahwa putra sulung mantan presiden Joko Widodo itu mungkin sesekali akan mengunjungi Papua dalam rangka tugas dinasnya. Tapi, ia menyangkal Gibran akan memiliki kantor khusus di Papua. "Bukan berarti bahwa wakil presiden akan berkantor di Papua," ujar Juru Bicara Prabowo tersebut.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya disebut diberi tugas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengurus Papua. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan ada kemungkinan pula wapres akan memiliki kantor di Papua.
"Bahkan kemungkinan ada kantornya wapres untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata Yusril dikutip dalam laporan tahunan Komnas HAM 2024 yang dipantau via YouTube Komnas HAM pada Rabu, 2 Juli 2025.
Belakangan, Yusril mengklarifikasi pernyataannya. Dia mengatakan Gibran tidak akan berkantor di Papua. Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden.
"Jadi bukan wakil presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Yusril mengungkapkan, pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merujuk pada Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Badan ini memiliki tugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan tersebut dibentuk Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dan diketuai oleh wakil presiden. Anggotanya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang wakil dari tiap provinsi di Papua. Ketentuan lebih lanjut soal struktur dan personalia akan diatur melalui peraturan pemerintah.
“Kantor kesekretariatan badan ini berada di Jayapura, Papua. Ini menjadi titik koordinasi dan pusat administrasi agar komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah lebih efektif,” ujar Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa secara konstitusional, wakil presiden berkedudukan di ibu kota negara mengikuti kedudukan presiden, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ucapnya.