Pemisahan Pemilu, Kader PKB Usul Masa Jabatan DPRD Ditambah

1 month ago 28
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Kader PKB di daerah meminta anggota DPR dari PKB agar memperjuangkan opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD saat pembahasan revisi UU Pemilu.

5 Juli 2025 | 05.00 WIB

Anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum PKB, Jazilul Fawaid, ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 4 Desember 2024. Tempo/Annisa Febiola.

Anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum PKB, Jazilul Fawaid, ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 4 Desember 2024. Tempo/Annisa Febiola.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan kader partainya yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu serentak nasional dan daerah. Sebab permisahan itu dapat berujung pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun. 

Jazilul mengatakan rasa senang kader PKB di daerah diungkapkan dengan jalan meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKB agar mengakomodasi opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD ketika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kader (PKB) tingkat II itu senang semua karena dapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun," kata Jazilul dalam diskusi publik bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu pada Kamis, 26 Juni 2025. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 1 ayat (1), 167 ayat (3), 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal-pasal ini mengatur pemilihan umum secara serentak, baik anggota DPR, DPRD, Dewan Perwakilan Daerah, dan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta mengatur pelaksanaan pemilu setiap lima tahun. 

Pemohon, yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), meminta agar format pemilihan serentak diubah. Penyelenggaraan pemilu serentak seharusnya adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Pemilu serentak nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR dan DPD. Selanjutnya pemilu serentak daerah adalah pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota DPRD.

Pemohon meminta agar pemilu serentak nasional digelar pada 2029, sedang pemilu serentak daerah pada 2031. Pemohon juga memberi opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD untuk menghindari kekosongan ketika pemilu serentak daerah digelar pada 2031. Sebab masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu 2024 hanya sampai 2029.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan pemilihan yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan, baik dari unsur eksekutif maupun calon anggota legislatif.

Jazilul Fawaid berpendapat, pemisahan penyelenggaraan pemilu tersebut tidak serta merta membuat pemilu menjadi lebih sederhana. Ia menilai pemisahan pemilu itu justru akan membuat pengurus partai politik, baik di pusat maupun di daerah, akan bekerja dua kali di pemilu. 

Menurut Jazilul, ketika pemilu nasional dihelat, pengurus partai politik di daerah pasti akan ikut bekerja untuk memenangkan jagoan partainya. Sebaliknya, ketika pemilu daerah digelar, pengurus pusat akan turun membantu pengurus daerah. "Yang kerja itu-itu juga, yang memilih juga sama. Jadi, aneh menurut saya," kata Jazilul. 

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pemerintah berpeluang memilih opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Opsi itu bisa menjadi pilihan utama dalam rapat pembahasan dengan para pembentuk undang-undang nantinya. 

Idham merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat 4 UU Pemerinatahan Daerah mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama lima tahun atau berakhir setelah ada pengucapan sumpah oleh anggota DPRD periode baru.  

"Kalau merujuk pada klausa dalam kedua pasal ini, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang,” kata Idham, Ahad, 29 Juni 2025. 

Klausa yang dimaksud oleh Idham adalah kalimat “masa jabatan anggota DPRD berakhir setelah ada pengucapan sumpah oleh anggota DPRD periode baru”.  Kendati begitu, Idham melanjutkan, keputusan final tetap tergantung pada hasil pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. 

Read Entire Article