Kader PKB di daerah meminta anggota DPR dari PKB agar memperjuangkan opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD saat pembahasan revisi UU Pemilu.
5 Juli 2025 | 05.00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan kader partainya yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu serentak nasional dan daerah. Sebab permisahan itu dapat berujung pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun.
Jazilul mengatakan rasa senang kader PKB di daerah diungkapkan dengan jalan meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKB agar mengakomodasi opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD ketika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kader (PKB) tingkat II itu senang semua karena dapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun," kata Jazilul dalam diskusi publik bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu pada Kamis, 26 Juni 2025. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 1 ayat (1), 167 ayat (3), 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal-pasal ini mengatur pemilihan umum secara serentak, baik anggota DPR, DPRD, Dewan Perwakilan Daerah, dan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta mengatur pelaksanaan pemilu setiap lima tahun.
Pemohon, yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), meminta agar format pemilihan serentak diubah. Penyelenggaraan pemilu serentak seharusnya adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Pemilu serentak nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR dan DPD. Selanjutnya pemilu serentak daerah adalah pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota DPRD.
Pemohon meminta agar pemilu serentak nasional digelar pada 2029, sedang pemilu serentak daerah pada 2031. Pemohon juga memberi opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD untuk menghindari kekosongan ketika pemilu serentak daerah digelar pada 2031. Sebab masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu 2024 hanya sampai 2029.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan pemilihan yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan, baik dari unsur eksekutif maupun calon anggota legislatif.
Jazilul Fawaid berpendapat, pemisahan penyelenggaraan pemilu tersebut tidak serta merta membuat pemilu menjadi lebih sederhana. Ia menilai pemisahan pemilu itu justru akan membuat pengurus partai politik, baik di pusat maupun di daerah, akan bekerja dua kali di pemilu.
Menurut Jazilul, ketika pemilu nasional dihelat, pengurus partai politik di daerah pasti akan ikut bekerja untuk memenangkan jagoan partainya. Sebaliknya, ketika pemilu daerah digelar, pengurus pusat akan turun membantu pengurus daerah. "Yang kerja itu-itu juga, yang memilih juga sama. Jadi, aneh menurut saya," kata Jazilul.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pemerintah berpeluang memilih opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Opsi itu bisa menjadi pilihan utama dalam rapat pembahasan dengan para pembentuk undang-undang nantinya.
Idham merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat 4 UU Pemerinatahan Daerah mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama lima tahun atau berakhir setelah ada pengucapan sumpah oleh anggota DPRD periode baru.
"Kalau merujuk pada klausa dalam kedua pasal ini, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang,” kata Idham, Ahad, 29 Juni 2025.
Klausa yang dimaksud oleh Idham adalah kalimat “masa jabatan anggota DPRD berakhir setelah ada pengucapan sumpah oleh anggota DPRD periode baru”. Kendati begitu, Idham melanjutkan, keputusan final tetap tergantung pada hasil pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.