TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengajak pemerintah Brasil melakukan investigasi bersama kasus Juliana Marins, pendaki asal Brasil yang meninggal di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kerja sama ini lebih baik ketimbang membawa Indonesia ke Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (Inter-American Commission on Human Rights).
"Ketimbang membuat statement-statement membawa Indonesia ke komisi internasional hanya berdasarkan atas dugaan-dugaan, spekulasi yang tanpa didasari oleh satu penyelidikan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya terjadi, " kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan kepolisian kedua negara dapat melakukan investigasi kasus ini. Pemerintah Indonesia, kata Yusril, terbuka dengan peluang itu. Dia meyakini investigasi bersama dapat mengungkapkan fakta sebenarnya.
"Joint Investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan dilakukan oleh kedua-dua pihak secara terbuka yang fair, adil, dan berhukum, " kata Yusril.
Menurut Yusril, hasil kesimpulan dari investigasi bersama itu harus disetujui pemerintah Brasil. Hasil itu juga harus diungkapkan kepada publik masing-masing negara.
Lagi pula, Yusril mengatakan, Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil tidak bisa membawa Indonesia ke Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika atas kasus pendaki asal Brasil Juliana Marins. Sebab, pemerintah Indonesia bukan anggota dari komisi itu.
"Indonesia bukan pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu. Indonesia bukan juga anggota dari komisi itu," kata dia .
Menurut Yusril, dengan posisi Indonesia itu, tidak bisa dilakukan upaya internasional untuk membawanya ke satu forum internasional. Apalagi bila tidak ada persetujuan dari negara bersangkutan.
Meski begitu, Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia akan mengantisipasi setiap kemungkinan yang ada. Dia berharap kasus Juliana dapat diselesaikan dengan baik.
Yusril juga mengatakan pemerintah Indonesia belum menerima surat atau nota diplomatik dari pemerintah Brasil mengenai kematian pendaki asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani. Sejauh ini, Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia baru mendapatkan kabar pernyataan dari DPU.
Namun, Yusril mengatakan, DPU tidak memiliki otoritas resmi. DPU merupakan lembaga HAM independen seperti Komnas HAM RI.
Sebelumnya DPU berencana menempuh jalur hukum jika hasil autopsi lanjutan mendiang Juliana Marins menunjukkan ada kelalaian yang menyebabkan perempuan 27 tahun itu meninggal. Marins meninggal dunia usai terjatuh saat mendaki pada 21 Juni lalu dan baru berhasil dievaluasi oleh Tim SAR setelah empat hari karena banyaknya kendala.