TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur program strategis nasional (PSN) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat, 4 Juli 2025. Delapan organisasi bergabung dalam koalisi itu yang diberi nama Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).
Kedelapan lembaga itu adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Foodfirst Information and Action Network (FIAN) Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan selama 10 tahun pelaksanaan PSN, masyarakat yang terdampak menderita kerugian yang luar biasa. Bentuk kerugian tersebut seperti hilangnya ruang hidup hingga kriminalisasi.
“Kami mohon kepada MK, tolong tegakkan konstitusi, batalkan dan cabut semua pasal-pasal yang memberi keistimewaan khusus kepada proyek-proyek PSN,” kata Isnur di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 4 Juli 2025.
Isnur menegaskan, Geram hadir untuk mendampingi masyarakat dan terus menyuarakan dampak yang ditimbulkan oleh PSN. Ia mengatakan organisasi yang tergabung dalam Geram konsisten mendampingi korban selama bertahun-tahun.
“Kami hadir di tengah-tengah warga, berjuang bersama masyarakat, dan bersama para individu,” kata dia.
Perwakilan dari Fian Indonesia Mufida menyoroti soal hak atas pangan dan gizi masyarakat sekitar PSN. Menurut dia, terjadi pelanggaran hak atas pangan dan gizi akibat keberadaan PSN. “Kami memantau di Sumatera, Kalimantan, dan Papua,” katanya.
Hasil temuan lembaganya di lapangan, kata Mufida, masyarakat di sekitar PSN kehilangan pengetahuan mengenai sistem budidaya pertanian. Hal ini mengakibatkan masyarakat tidak mampu lagi untuk berproduksi secara mandiri dan memenuhi pangannya secara layak dan sehat. "Untuk itu kami terlibat dengan teman-teman di GERAM PSN dan juga dengan beberapa pemohon yang lain,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi telah menerima pendaftaran gugatan tersebut. Gugatan ini diregistrasi dengan nomor 118/2025.