TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan umum di tingkat nasional diselenggarakan terpisah dengan pemilu tingkat daerah. Said Iqbal mengatakan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 akan menguntungkan partai nonparlemen, seperti Partai Buruh.
"(Karena) dapat fokus mencalonkan presiden maupun wakil presiden dari kader internal tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 27 Juni 2025. Hal itu juga didukung dengan putusan MK sebelumnya yang menghapus ambang batas atau presidential threshold 0 persen pada pemilu 2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iqbal mengatakan keputusan MK ini bisa memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kelompok kelas pekerja seperti buruh atau petani untuk maju sebagai capres maupun cawapres di pemilu. Menurut dia, pemisahan antara pemilu dan pilkada bisa membuat penggalangan dukungan untuk capres maupun cawapres difokuskan pada pemilihan legislatif.
Iqbal juga menilai bahwa partai nonparlemen akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kemenangan dalam pilkada. "Dengan kata lain, Partai Buruh bisa menjadi alternatif partai lokal sebagai kendaraan politik untuk memenangkan pilkada atau pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tuturnya.
Sehingga, ia menganggap, putusan MK ini memberikan keadilan bagi partai politik baik itu parlemen maupun nonparlemen. Selain itu, putusan ini juga disebut bisa mereduksi politik uang serta menurunkan biaya pemilu.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilu nasional. Dalam rentang waktu yang sempit itu, hakim menilai pelaksanaan pemilu yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini